BPJS-TK-Tanjungpinang

Jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sejumlah Kasus Korupsi di Kepri Masih Tertunggak

Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)
Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)

PRRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 merupakan peringatan atas pengabdian Kejaksaan RI yang ditetapkan pada  22 Juli 2023 mendatang.

Slogan pengabdian dhyaksa atau saat ini disebut Jaksa, berasal dari pengabdian Patih Gajah Mada sebagai seorang dhyaksa pada kerajaan Majapahit.

Berkaca dari bahasa pengabdian, apa yang telah dilakukan kejaksaan terhadap negara kesatuan republik Indonesia.

Jika merujuk pada kinerja Kejaksaan Agung RI, saat ini menjadi lembaga terpercaya oleh masyarakat atas prestasi-nya yang mengusut sejumlah kasus korupsi di Indonesia.

Demikian juga kasus pidana umum lain dengan penegakan hukum yang tegas serta berkeadilan menjadi ujung tombak keberhasilan penegakan dan pembangunan hukum oleh Kejaksaan di Indonesia.

Bahkan bagi kalangan papah atau masyarakat miskin, program restorative justice atau penegakan hukum berkeadilan yang menjadi program Jaksa Agung RI ST.Burhanudin, dinyatakan berhasil diterapkan di seluruh Indonesia.

Apa Keberhasilan Kinerja Jaksa di Kepri?

Jika kejaksaan agung yang merupakan lembaga pusat dhyaksa dianggap berhasil dan dipercaya masyarakat dengan tugasnya, Bagaimana dengan jajaranya di daerh seperti Kejaksaan Tinggi Kepri dan sejumlah kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di 7 Kabupaten/kota di Kepri.

Sayangnya, hingga saat ini, penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bnyak masih tertunggak. Bahkan, sejak Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudy Margono dilantik Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepor Senin (20/3/2023) lalu, hingga saat ini,  belum satupun berkas perkara kasus korupsi yang ditangani di Kejati Kepri dilimpah ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang penelidikan dan penyidikanya tertunggak di Kejati Kepri itu, adalah :

  1. Penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah BP.Kawasan Batam di Bintan tahun 2018 dan 2019.
  2. Penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mengatur proyek yang diduga dilakukan oknum DPRD Anambas.
  3. Selanjutnya, penyelidikan dugaan korupsi proyek Polder Pengendalian Banjir (PB) kota tanjungpinang pada Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Pullbaket dugaan korupsi di Intelijen Kejati Kepri  

Selain kasus dugaan korupsi yang telah dilakukan penyidikan di tim Pidana khusus Kejari Kepri, kasus dugaan korupsi yang diselidikan Intelijen Kejati Kepri juga belum ada kejelasan. Sejumlah kasus yang dilakukan Pulbaket dan penyelidikan oleh Intelijen Kejati Kepri itu antara lain:
1. Pulbaket dan penyelidikan dugaan Korupsi Proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas
2. Pulbaket Penyelidikan dugaan Korupsi Pengadaan lahan investasi di BP.Kawasan Batam

Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi di Kepri dalam Proses

Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Rudy Margono, melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, membenarkan sejumlah kasus yang ditangani Kejati Kepri ini.

Namun mengenai progres terhadap proses hukum yang dilakukn, Denny menyebut seluruhnya masih dalam proses.

Ia juga mengatakan, untuk kegiatan penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah BP.Kawasan Batam di Bintan tahun 2018 dan 2019 saat ini tinggal pemberkasan oleh Jaksa penyidik.

“Dalam waktu dekat mudah-mudahan akan segera dinyatakan  lengkap atau (P-21) oleh Jaksa Penuntut,” ujarnya saat dikonfrimasi media ini di Kejati Kepri.

Sekedar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah BP.Kawasan Batam di kabupaten Bintan tahun 2018 dan 2019, Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri, menetapkan dua berkas perkara, yaitu, dugaan korupsi proyek jembatan Tanah Merah BP.Kawasan Batam pada tahun 2018 dan proyek Jembatan Tanah Merah BP.Kawasan Batam di Bintan pada tahun 2019.

Untuk proyek Jembatan Tanah Merah BP.Kawasan Batam di Bintan tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp9,66 miliar, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua tersangka yaitu Bw selaku PPK dan Ps dari pihak penyedika barang. Proyek jembatan Tanah  Merah Bintan ini dilaksanakan oleh PT.BFG sebagai pelaksana dan CV.DS sebagai konsultan pengawas dengan masa pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender.

Sementara terhadap dugaan korupsi proyek yang sama APBN 2019 dengan nilai kontrak Rp 7.3 miliar, Penyidik Kejati Kepri juga kembali menetapkan dua tersangka yaitu Bw selaku PPK dan Sp selaku kontraktor dari CV. BML

Sembilan pejabat dan Swasta Diperiksa Kejati di proyek Folder Penangkal Banjir Tanjungpinang

Selain dugaan korupsi proyek jembatan tanah Merah Bintan, Penyidikan dugaan korupsi proyek folder penangkal Banjir di Tanjungpinang, dikatakan Kasi Penkum kejati Kepri Deny Anteng Prakoso juga masih berproses.

Terhadap kasus ini lanjutnya, sebanyak 9 saksi pejabat dan swasta selaku pengadaan dan penyedia barang juga sudah dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan.

“Pemanggilan 9 orang ini dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejati Kepri,” ujarnya.

Sedangkan kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan wewenang atas dugaan pengaturan proyek jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan Anambas tahun 2021 lanjutDenny, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Pidsus.

“Progresnya Tim Pidsus Kejari telah memanggil dan meminta keterangan pada 15 orang dalam kasus ini,” sebutnya

Pemanggilan 15 orang yang dilakukan penyidik dalam kasus ini masih dalam penyelidikan oleh tim Pidsus dan belum dalam proses penyidikan.

Pulbaket Intelijen Kejati Kepri Belum Ada Perkembangan

Selain penyidikan di tim Pidsus, Penyelidikan atau pengumpulan barang bukti dan perminaan keterangan pada sejumlah pihak atas dugaan sejumlah kasus korupsi di tim Intelijen Kejati Kepri juga tertunggak.

Dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya di Pulbaket dengan memanggil sejumlah pejabat dengan surat oleh Jaksa Intel kejati Kepri itu adalah kasus dugaan korupsi proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas, serta dugaan Korupsi Pengadaan lahan investasi di BP.Kawasan Batam.

Terhadap penanganan dua kasus diintel ini, Kasi Penerangan Kejati Kepri menyebut, prosesnya masih berjalan.Sementara mengenai tindak lanjut, diakui hingga saat ini belum ada perkembangan.

“Terkait tindak lanjut proyek Jalan Peninting-Payalaman Anambas, giat masih dalam proses, nanti apabila sudah ada  hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :

Penulis: Presmedia
Editor  :  Redaksi 

Komentar