Jelang Pilkada, Isdianto Lantik Keponakan Jabat Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah

Plt.Gubernur Kepri Lantik Keponakanya Jabat Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah jelang Pilkada.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur 2020, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto melantik keponakannya sendiri, Herry Adrianto sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Daerah kota Tanjungpinang,Senin (27/1/2020).

Herry sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Biro perekonomian Pemprov Kepri dan merupakan putera kandung dari mantan Gubernur Kepri periode 2011-2016 almarhum Muhammad Sani yang juga kakak kandung Isdianto.

Bersamaan dengan Herry, Isdianto juga melantik sejumlah pejabat eselon IV dan fungsional di lingkungan Pemprov Kepri.

Dalam sambutannya, Isdianro mengucapkan, selama kepada seluruh pejabat yang dilantik. Dia berpesan, agar para pejabat tidak segan bertanya dan senantiasa melakukan perbaikan selama menjalan tugas. Hal tersebut lanjut Isdianto, bertujuan agar semua mampu melaksanakan tupoksi sesuai dengan kemampuannya.

“Kinerja saudara-saudara, pasti akan dievaluasi, apa lagi yang sebelumnya di biro menjabat ke dinas. Tentu saja pekerjaan dan tanggungjawab akan semakin besar,”ujar Isdianto mengingatkan keponanyakan.

Menanggapi pelantikan yang dilakukan menjelang Pilkada ini, Isdianto mengatakan, pelantikan satu pejabat eselon II dan sejumlah eselon IV, serta pejabat fungsional itu, dilakukan berdasarkan usulan dan rekomendasi dari Kementeriaan dalam Negeri yang diajukan sejak 2019 lalu.

“Pelantikan ini sudah kita usulkan sejak lama, Namun rekomendasi Kemendagri baru keluar baru-baru ini,”ujarnya Isdianto.

Sesuai Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dikatakan, Kepala daerah atau Incamben, dilarang melakukan mutasi atau pelantikan pejabat dilingkungan pemerintah Daerah diatas 8 Januari 2020 atau 6 bulan sebelum pencalonan.

Jika mau melakukan pelantikan UU ini juga mengamanatkan, harus melalui rekomendasi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tanpa itu, Bupati atau Wali kota dan Gubernur, dapat dijerat dengan Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.

Penulis:Ismail

Komentar