Kabut Asap Kiriman Kembali Memburuk, Sekolah di Kepri Terapkan Belajar dari Rumah

Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Andi Agung (Roland/ Presmedia.id)
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Andi Agung (Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Kualitas udara di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memburuk akibat kabut asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebaran kabut asap tersebut turut memengaruhi jarak pandang di sejumlah wilayah Kepri yang saat ini berada pada kisaran 1 hingga 3 kilometer.

Kondisi kualitas udara yang memburuk membuat Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan kembali menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara tidak sehat.

Sekolah di Kepri Kembali Terapkan Belajar dari Rumah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung mengatakan, kebijakan pembelajaran dari rumah mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri mengenai pengaturan sistem pembelajaran BDR secara daring.

Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan BDR diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, khususnya jenjang SMA/SMK sederajat, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

“Sekarang diserahkan ke satuan pendidikan. Jika kondisi tingkat asap di atas 110 mikrogram, maka otomatis libur. Tidak perlu lagi edaran karena surat dari Ibu Sekda sudah dikeluarkan dan masih berlaku,” kata Andi, Kamis (8/10/2026).

Pemberlakuan BDR dilakukan apabila indeks kualitas udara menunjukkan angka di atas 110 µg/m³ atau masuk kategori tidak sehat.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kepri memberikan fleksibilitas kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi kualitas udara secara nyata di wilayah mereka.

Andi menambahkan, bagi sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, siswa dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker serta tetap memperhatikan kondisi kesehatan.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan