Kades Bintan Buyu Mengaku, Tidak Bertanggungjawab Atas Korupsi APBDes Rp1,8 M

Kepala Desa Bintan Buyu, Irmansyah, menegaskan dugaan korupsi APBDes 2024–2025 senilai Rp1,8 miliar bukan tanggung jawabnya dan menyebut sekdes serta bendahara sebagai pihak terkait.

Kades Bintan Buyu Irmansyah (Foto-Hasura)
Kades Bintan Buyu Irmansyah (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu, Irmansyah, membantah dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024–2025 senilai Rp1,8 miliar yang terjadi di desanya menjadi tanggung jawabnya.

Menurut Irmansyah, penggunaan dana desa di luar prosedur itu, menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa yang mengelola administrasi dan keuangan desa secara langsung.

Irmansyah menyebut, Sekdes dan Bendahara seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dalam pengelolaan anggaran desa.

“Sekdes dan bendahara seharusnya menjalankan tanggung jawabnya dalam penggunaan anggaran. Mereka yang paling tahu apa yang harus dijalankan dan dilaporkan,” ujar Irmansyah saat dikonfirmasi media di Aula Kantor Bupati Bandar Seri Bentan, Senin (12/1/2026).

Ia menilai raibnya dana desa Rp1,8 miliar tersebut terjadi akibat pembiaran dan tidak dijalankannya tugas sesuai aturan oleh pihak terkait.

Terkait tanggung jawabnya sebagai kepala desa, Irmansyah mengaku, dirinya merupakan kades yang relatif baru dan selama ini lebih fokus pada pelayanan masyarakat.

“Untuk urusan administrasi, kami serahkan 100 persen kepada tim kerja,” katanya.

Ia juga menyebut, terduga pelaku yang memiliki jabatan sebagai kepala urusan (kaur) kerap menunda atau mengulur pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.

Dana Kegiatan Diubah Tanpa Sepengetahuan Kades

Irmansyah juga menyebut, tidak pernah menduga akan terjadi penyelewengan dana desa tersebut.
Menurutnya, terduga diduga telah memiliki niat jahat sejak awal.

“Kami tidak menduga akan terjadi seperti ini. Kalau ada kegiatan, beberapa tahapannya diubah sendiri,” jelasnya.

Ia juga mengaku, tidak pernah menerima sepeser pun uang dari dana desa yang diduga dikorupsi.

Irmansyah mengungkapkan, dugaan korupsi APBDes ini lanjutnya, baru diketahui pada 3 November 2025, saat dirinya mendampingi bendahara dan kaur untuk melakukan pencairan dana kegiatan.

“Namun ternyata saldo uang sudah tidak ada,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, pihak desa sempat melakukan mediasi di tingkat kecamatan.

Dalam pertemuan mediasi itu, terduga pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penyelewengan anggaran desa.

“Atas pengakuan itu, saya menyerahkan seluruh prosesnya kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bintan,” tegas Irmansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, mulai dari terduga pelaku, bendahara, sekdes, kaur, BPD, hingga dirinya sendiri. Bahkan sekdes lama turut diperiksa dalam kasus ini.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com