Inspektorat Bintan Temukan Kerugian Negara dan Unsur Kesengajaan di Korupsi APBDes Bintan Buyu 2024–2025

APIP Inspektoarat Bintan, menemukan kerugian negara dan indikasi perbuatan sengaja dalam dugaan korupsi APBDes Desa Bintan Buyu 2024–2025. Hasil audit akan diserahkan ke kepolisian.

Kepala Inspektorat Daerah Bintan dan ketia tim Ketua APIP Bintan Irma Annisa. (Foto-Hasura)
Kepala Inspektorat Daerah Bintan dan ketia tim Ketua APIP Bintan Irma Annisa. (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan, menemukan adanya kerugian negara serta indikasi perbuatan yang disengaja dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bintan Buyu untuk tahun anggaran 2024–2025.

Temuan tersebut diperoleh setelah APIP melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan Desa Bintan Buyu.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan sekaligus Ketua APIP Bintan, Irma Annisa, mengatakan, pihaknya telah melakukan audit atas pengelolaan keuangan desa tersebut.

Kendati demikian, Irma menyebut, belum dapat menyampaikan hasil Audit dan pemeriksaanya secara terbuka.

“Kami sudah melakukan audit, namun hasilnya belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Temuan ini nantinya akan kami informasikan kepada kepolisian apabila surat permintaan audit dari kepolisian telah kami terima,” ujar Irma, Selasa (14/1/2026).

Irma juga menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, terdapat mekanisme pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari atau dua bulan setelah hasil pemeriksaan APIP diterbitkan.

Namun menutnya, mekanisme ini hanya dapat diterapkan jika kesalahan tidak disengaja atau bersifat administratif.

“Aturan pengembalian bisa diterapkan apabila kesalahan terjadi karena kelalaian atau administrasi. Tetapi dalam kasus ini, perbuatannya terindikasi disengaja, sehingga aturan tersebut sangat sulit diterapkan,” tegasnya.

Irma juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Polres Bintan terkait pelaksanaan audit APIP terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun, karena proses penyelidikan kepolisian masih berlangsung dan adanya pergantian pimpinan, hasil audit APIP belum diserahkan.

“Pihak kepolisian meminta agar audit disampaikan setelah proses penyelidikan selesai. Hingga saat ini, kami juga belum menerima surat resmi permintaan audit dari Satreskrim Polres Bintan,” jelasnya.

APIP Kabupaten Bintan, lanjut Irma, menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Bintan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Bintan Buyu.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran APBDes.

“Ini harus menjadi contoh bagi desa-desa lainnya agar tidak main-main dalam penggunaan anggaran APBDes,” pungkasnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com