
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Kesehatan Provinsi Kepri mengatakan, tetap konsisten mengikuti arahan Menteri Kesehatan RI yang melarang apotek dan dokter merekomendasikan dan menjual obat berbentuk sirup pasca temuan gagal ginjal pada anak.
Kepala dinas Kesehatan Provinsi Kepri M. Bisri mengatakan, kendati saat ini ada pernyataan BPOM yang mengeluarkan rekomendasi sejumlah merk obat sirup yang dinyatakan aman. Namun Dinas Kesehatan Provinsi Kepri menyatakan, tetap melarang seluruh merk obat sirup beredar dan diberikan ke pasien.
“Nah itu kan membingungkan, Saya dari awal konsisten bilang, semua tidak boleh menggunakan obat sirup,” ujar M. Bisri Senin (7/11/2022).
Hal itu lanjutnya sesuai dengan edaran dan kebijakan Menteri Kesehatan dari awal kepada Kepala dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota supaya tidak menggunakan obat dalam bentuk sirup saat ini.
“Karena, apa yang dinyatakan aman satu merk, tapi kemaren juga ditemukan kasus lagi. Apa yang dibilang Badan POM aman. Hingga kita nyatakan saat ini tidak boleh menggunakan obat dalam bentuk sirup,” tegasnya.
M. Bisri juga mempersilahkan Badan POM membuat list obat sirup yang dinyatakan aman atau tidak. Tapi, menurutnya keputusan penggunaan obat untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat itu adalah kebijakan Kementerian Kesehatan.
“Jadi stop semua sementara penggunaan obat dalam bentuk sirup,” pungkasnya.
Sementara itu, Dari pantauan di beberapa apotek obat, tidak terdapat lagi jenis obat sirup pada anak yang diperjual belikan.
Pihak apotek mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum berani menjual obat panas dan bantu sirup pada anak-anak itu, karena pelarangan penjualan obat sirup tersebut masih berlaku.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi












