
PRESMEDIA.ID– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Porman Siregar, resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Jumat (7/11/2025).
Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya dugaan penganiayaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, mengatakana, penonaktifan itu dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Mulai hari ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Porman Siregar kami nonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sampai proses pemeriksaan selesai,” ujar Aris.
Aris menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Penonaktifan ini dilakukan sampai kasusnya benar-benar tuntas. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan di Kemenkumham,” jelasnya.
Terkait kondisi WBP yang diduga dianiaya, Aris menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan termasuk penganiayaan berat.
“WBP hanya ditampar, bukan disakiti secara serius. Tidak ada luka atau bekas, kondisinya sehat. Itu pun terjadi karena emosi sesaat,” katanya.
Namun, ia memastikan bahwa semua laporan akan ditelusuri lebih dalam, termasuk dugaan penganiayaan berat seperti menendang atau menginjak kepala WBP.
“Kita belum tahu pasti kronologinya. Kalau memang ada tindakan lebih jauh, pemeriksaan akan diperluas,” tambahnya.
Napi Pemilik HP Dipindahkan ke Strapsel
Selain menonaktifkan Kalapas, Ditjenpas Kepri juga menyelidiki kasus kepemilikan handphone di dalam sel oleh WBP berinisial H.
“WBP tersebut sudah kami pindahkan ke sel khusus (strapsel) untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami asal-usul HP itu serta kemungkinan adanya jaringan di dalam maupun di luar lapas,” ungkap Aris.
Kalapas Umum Ditunjuk Jadi Plh
Untuk menjaga agar aktivitas lapas tetap berjalan normal, Kanwil Ditjenpas Kepri menunjuk Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Penunjukan ini bersifat sementara agar pelayanan dan pembinaan di lapas tetap berjalan seperti biasa,” jelas Aris.
Sementara itu, Untung Cahyo Sidharto menyatakan siap menjalankan amanah tersebut.
“Saya siap melaksanakan tugas yang diberikan. Ini adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Untung juga berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan internal dan menata kembali situasi agar Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali kondusif.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi











