Kapolres Sebut Penangkapan Pengguna Narkoba Oleh Polisi dan Pengurus Yayasan Karsa Sudah Sesuai SOP

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando 1
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando (Foto: Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepolisian Resort Polres Tanjungpinang mengatakan, penangkapan seorang pengguna Narkoba di Tanjungpinang yang mengaku menjadi korban pemerasan oknum Polisi dan pengurus Yayasan Karsa sudah sesuai dengan UU dan SOP.

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Fernando mengatakan, dugaan pemerasan dalam perkara itu, juga sudah diperiksa Propam dan tidak ditemukan pelanggaran.

“Tidak ada pelanggaran SOP, semua sudah sesuai aturan. Propam juga sudah cek dan periksa,” kata Fernando pada PRESMEDIA.ID, tanpa merinci sesuai SOP dan aturan apa yang dimaksud, Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, terkait prosedur rehabilitas seorang pengguna narkoba, Fernando menyampaikan, tidak ada kewajiban harus direhabilitas di Yayasan Karsa.

“Tidak ada kewajiban rehab di Karsa, semua tergantung orang yang direhab, apakah di IPWL yang  resmi atau BNN,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Dasar penangkapan dan penahanan pelaku tindak pidana narkoba, dilakukan sesuai dengan KUHAP dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan tindak pidana Narkoba.

Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dilakukan Polisi sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, seorang pengguna Narkoba di Tanjungpinang mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum Polisi dan petugas Yayasan Karsa atas penangkapan, penahanan dan permintaan dana Rp50 juta untuk rehabilitasi pada Oktober 2021 lalu.

Kepada Media, pengguna Narkoba ini bercerita, dugaan pemerasan itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan sejumlah Polisi dari Satnarkoba polres Tanjungpinang di rumahnya.

Saat itu anggota Satres Narkoba langsung masuk ke rumah melakukan penggerebekan bersama seorang pengurus Yayasan Karsa. Saat ditangkap, Polisi juga melakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti narkoba maupun alat hisap di rumahnya.

“Yang menggeledah rumah saya saat itu ada beberapa anggota Polisi bersama seorang pegawai Yayasan Karsa. Sementara RT dan RW tidak ada diundang,” ujarnya.

Setelah penggeledahan, selanjutnya anggota Polisi melakukan tes urin kepada terduga pelaku dengan menggunakan tes urin cepat (Narkotest). Hasilnya, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Selanjutnya, pengguna ini dibawa menggunakan Mobil dan di introgasi, mengenai barang yang disimpan, kapan menggunakan dan dari siapa narkoba tersebut diperoleh.

Setelah itu, Polisi membawanya ke salah satu Hotel di Tanjungpinang, Di Hotel itu, Polisi dan pengurus yayasan Karsa juga mengintrogasi Pengguna dari siapa barang tersebut diperoleh.

“Alasan Polisi saat itu Sel Tahanan di Polres penuh, hingga saya diinapkan di Hotel,” ujarnya.

Selanjutnya, Pengguna ini dibawa ke Polres Tanjungpinang. Disana, juga ada seseorang yang diamankan Polisi. Kemudian, pengguna itu ditahan di sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang selama 6 hari.

“Saya ditahan bukan di sel gabung dengan tahanan lain. Tapi di sel Sat Narkoba selama 6 hari,” ujarnya lagi.

Di dalam tahanan Satres Narkoba itu, salah seorang oknum anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang dikatakan melobi-nya.
Oknum Polisi itu, memintanya agar menyediakan dana Rp40 juta agar dibebaskan dan keluar dari tahanan.

Selanjutnya pada hari keempat, Pengguna narkoba ini kembali dilakukan tes urine. Mengenai hasilnya dia juga tidak diberi tahu Polisi.

Atas penangkapannya itu, akhirnya keluarganya diberitahu Polisi. Dan oknum Polisi yang menemui keluarganya juga meminta sejumlah dana agar dirinya bisa dibebaskan. Selanjutnya, Keluarga Pengguna ini mengaku menyetorkan dana Rp50 juta ke Polisi melalui Yayasan Karsa.

“Hal itu saya tahu setelah keluarga bercerita, agar saya dibebaskan,” ujarnya.

Uang itu, dikatakan keluarga Pengguna, adalah uang muka untuk rehabilitasi di Yayasan Karsa. Pembicaraan dan  penyetoran uang rehabilitasi Rp50 juta itu juga diketahui dan disaksikan salah satu pegawai yayasan Karsa dan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Setelah dana tersebut disetorkan, Pengguna ini pun dibawa ke Yayasan Karsa untuk direhabilitasi selama tiga hari.

Saat direhabilitasi, Pengguna ini mengaku hanya ditanya-tanya, kemudian disuruh jongkok, berdiri, jongkok berdiri, lalu disimpulkan sebagai pengguna berat, tanpa asesmen sebagaimana layaknya Rehabilitasi pada pengguna narkoba lain. Fasilitas rehabilitasi di yayasan Karsa sendiri, juga dikatakan sangat minim dan tidak layak.

Selama tiga hari di yayasan yang katanya tempat Rehabilitasi itu, akhirnya pengguna itu dipulangkan dengan biaya rehabilitasi yang diperoleh dan dibayar ke Yayasan Karsa Rp50 juta.

Setelah pulang kerumah dan bertemu dengan keluarganya, Pengguna ini juga diceritakan keluarga, Jika sebelumnya Yayasan Karsa juga meminta dana sebesar Rp120 juta untuk biaya rehabilitasi di Lido Bogor.

“Alasan Yayasan Karsa, Korban tidak di rehab di BNN,” ujarnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi Â