Karantina Kepri Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Barang di Jalur Perdagangan Indonesia, Malaysia dan Singapura

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) foto bersama dengan instansi terkait dalam perkuat sinergi pengawasan di segitiga emas jalur perdagangan antara Indonesia (Kepri), Singapura dan Malaysia (Johor) di Hotel CK Tanjungpinang. (Foto: Humas)
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) foto bersama dengan instansi terkait dalam perkuat sinergi pengawasan di segitiga emas jalur perdagangan antara Indonesia (Kepri), Singapura dan Malaysia (Johor) di Hotel CK Tanjungpinang. (Foto: Humas)

PRESMEDIA.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), memperkuat sinergi pengawasan di jalur strategis perdagangan antara Indonesia (Kepri), Singapura, dan Malaysia (Johor).

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyampaikan hal ini dalam diskusi kelompok tertentu yang melibatkan berbagai instansi terkait di Hotel CK, Tanjungpinang.

“Selain sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan pangan nasional, aktivitas di jalur emas ini punya resiko besar bagi Indonesia,” ungkap Herwintarti dalam rilis yang diterima pada Senin (23/12/2024).

Sebagai wilayah perdagangan bebas, kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang tergabung dalam Free Trade Zone (FTZ) turut berisiko menjadi pintu masuk dan penyebaran hama penyakit, terutama dari luar Indonesia.

Menurut Herwintarti, risiko tersebut meliputi ancaman terhadap sumber daya alam hayati, ketahanan pangan, hingga potensi penyebaran penyakit yang dapat menular ke manusia (zoonosis).

Karantina Tangani 196 Kasus Pelanggaran 2024

Data Karantina Kepri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 196 tindakan penegakan hukum terhadap lalu lintas komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

“Di Kepri, ada 31 tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, sementara 198 pelabuhan lainnya berpotensi menjadi jalur pemasukan komoditas karantina meskipun tidak termasuk dalam daftar resmi,” jelasnya.

Herwintarti menambahkan, resiko besar tersebut memerlukan sinergi kuat antar instansi untuk melindungi sumber daya alam hayati dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis.

Penguatan sinergi ini tidak hanya untuk memperketat pengawasan, tetapi juga untuk mendukung aksi strategis nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) menuju zona hijau.

Sinergi tersebut mencakup inisiatif seperti joint submission, joint inspection, dan joint operation yang melibatkan Customs, Immigration, Quarantine, and Port Authorities (CIQP).

Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pelabuhan yang efektif, efisien, dan berbiaya rendah, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Diskusi yang mengangkat tema “Memperkuat Sinergitas dan Kolaborasi Sistem Perkarantinaan di Border dalam Upaya Mitigasi Risiko Masuk dan Tersebarnya Penyakit Karantina di Wilayah Riau” ini menghadirkan berbagai narasumber.

Beberapa di antaranya adalah Ihsan Nugroho dari Direktorat Manajemen Risiko Barantin, drh. Sujarwanto selaku Dokter Hewan Karantina Ahli Utama Barantin, Febriyantoro dari Stranas PK KPK, Afuan dari BP Batam, Tri Hartana dari KPPBC Tanjungpinang, serta Luderwijk Siahaan dari KSOP Khusus Batam.

“Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Melalui komitmen bersama dan sinergi ini, kita harapkan dapat melindungi sumber daya alam hayati, serta menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat, baik di Kepri maupun Indonesia secara umum,” tutup Herwintarti.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur