Kejagung Tahan Mantan Prajurit TNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Dsh sebelum akhirnya ditahan, atas dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI. (Foto: Doc-Puspenkum Kejagung)
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Dsh sebelum akhirnya ditahan, atas dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI. (Foto: Doc-Puspenkum Kejagung)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menahan purnawirawan TNI berinisial Dsh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Dsh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI dengan kerugian mencapai sekitar Rp55 miliar.

Menurut Harli, tersangka Dsh, yang merupakan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, bekerja sama dengan oknum pegawai BRI (juga telah ditetapkan sebagai tersangka) dalam pengajuan kredit fiktif di beberapa kantor unit BRI. Akibatnya, BRI mengalami kerugian yang cukup besar.

Dsh diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif,” jelas Harli dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada Kamis (1/8/2024).

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung telah mengamankan Dsh dan menahannya selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com