Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Rp3,5 M dari Harly Tambunan Dalam Kasus Korupsi Proyek TVRI

Kejari Tanjungpinang mengeksekusi uang pengganti Rp3,5 miliar dari Harly Tambunan, terpidana korupsi proyek Studio TVRI Dompak. Sisa Rp5 miliar ditargetkan lunas Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Lubis bersama jajarannya saat press rillis pengembalian KN terpidana Harly Tambunan (Roland/Presmedia.id)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Lubis bersama jajarannya saat press rillis pengembalian KN terpidana Harly Tambunan (Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi uang pengganti (UP) sebesar Rp3,5 miliar dari Harly Tambunan, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Uang pengganti yang dieksekusi tersebut, terdiri dari Rp3.527.193.000, sebagai bagian dari kewajiban terpidana untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio TVRI.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan MA tersebut, Harly Tambunan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, serta denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, terpidana juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424.

Rahmad menjelaskan, jumlah uang pengganti Rp3,5 miliar yang telah dieksekusi berasal dari beberapa setoran, mulai dari Uang titipan sebesar Rp293.458.927,-,

Kemudian Setoran SGD 45.000 yang telah dikonversikan melalui Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp527.193.000,- Serta setoran tambahan pengembalaian UP dari terdakwa sebesar Rp3 miliar.

“Seluruh dana ini kami tampung pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, hingga total keseluruhan dana yang dikembalikan dan disita oleh jaksa mencapai Rp3.527.193.000,” ujar Rahmad di Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026).

Sisa Uang Pengganti Rp5 Miliar Akan Dibayar Februari 2026

Meski telah menyetor Rp3,5 miliar, Rahmad menyebut masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp5.010.616.497 yang belum dibayarkan oleh terpidana.

“Terpidana menyatakan kesanggupan untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan, hingga 28 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan,” jelasnya.

Rahmad juga menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan penyitaan harta benda milik terpidana untuk dilelang guna menutupi sisa kewajiban tersebut.

“Jika tidak dapat membayar uang pengganti, terpidana akan menjalani pidana pengganti uang pengganti selama 3 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Kasus Korupsi Proyek Studio TVRI Dompak

Sebelumnya, Harly Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri dalam proyek pembangunan Studio TVRI Dompak Tanjungpinang tahun 2022.

Terpidana dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Harly Tambunan, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara korupsi proyek Studio TVRI Dompak yang juga telah divonis bersalah dengan hukuman berbeda, Ke tiganya adalah:
1.Danny Octa Dwirama (PPK), divonis 1 tahun 6 bulan penjara
2.Anna Triana (konsultan pengawas), divonis 2 tahun penjara
3.Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum LPP TVRI juga divonis penjara atas dakwaan menerima suap Rp1,5 miliar.

Putusan terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang yang diketuai Irwan Munir.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur