Kejari Tanjungpinang Sidik Dugaan Korupsi BBM 2023-2024 di Perkim 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Lubis dan jajaranan saat menggelar rilis penanganan dugaan korupsi BBM Dinas Perkim Tanjungpinang 2023-2024 (Roland/ Presmedia)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Lubis dan jajaranan saat menggelar rilis penanganan dugaan korupsi BBM Dinas Perkim Tanjungpinang 2023-2024 (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang meningkatkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional bahan bakar minyak (BBM) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang periode anggaran 2023–2024 ke Penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Lubis, mengatakan akibat dugaan koruosi ini, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp600 juta,

“Untuk proses hukum kasus ini, kami telah meningkatkannya ke penyidikan dengan memeriksa sembilan orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar Rachmad, Kamis (5/3/2026).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, antara lain, Pegawai Dinas Perkim Tanjungpinang, Perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Penyedia atau pemasok BBM.

Pemeriksaan saksi lanjutnya, dilakukan untuk mendalami alur penggunaan anggaran operasional BBM yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.

Dugaan Nota Fiktif dan Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai

Dari hasil penyidikan sementara lanjutnya, ditemukan indikasi, bahwa anggaran operasional BBM tahun 2023 telah digunakan sebelum batas waktu yang seharusnya.

Selain itu, diduga sisa tagihan BBM tahun 2023 justru dibayarkan menggunakan APBD tahun 2024.

“Bukti penggunaan BBM operasional juga tidak disertai dengan catatan yang sah,” jelas Rachmad.

Penyidik juga menemukan dugaan praktik penggunaan nota pembelian BBM fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hingga kini, jumlah kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan oleh pihak terkait.

Temuan Pengisian BBM Tidak Wajar

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan fakta yang dinilai tidak wajar terkait penggunaan kendaraan operasional di Dinas Perkim.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu unit kendaraan operasional tercatat mengisi BBM hingga empat kali dalam satu hari,” ungkap Rachmad.

Selain itu, sejumlah staf Dinas Perkim diduga turut membantu proses penyediaan nota pembelian BBM yang digunakan sebagai bukti administrasi.

Dalam kasus ini, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Sejumlah barang bukti itu adalah, Satu bundel nota pembelian BBM, Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Dokumen administrasi terkait penggunaan anggaran BBM.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka,” tutup Rachmad.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur