PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan negeri Tanjungpinang menyatakan, berkas perkara tersangka Narkoba atas nama Leo Riki telah diterima dari penyidik Sat Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, Penyerahan berkas perkara tersangka atas nama Leo Riki itu, saat ini baru tahap pertama.
“Berkas perkara atas nama tersangka Leo Riki itu, tahap pertamanya sudah kami terima, dan Jaksa penelahaan Mona Amelia,” sebut Wawan pada PRESMEDIA.ID Selasa (2/3/2021).
Saat ini lanjutnya, berkas sedang ditelaah jaksa yang menangani dan kalau sudah dinyatakan lengkap akan ditindak lanjuti dengan penyerahan (Tahap II) Barang Bukti dan Tersangka.
Mengenai penetapan tersangka dengan ketergantungan narkotika, Wawan juga membenarkan. Hal itu katanya, berdasarkan hasil assesment tim terpadu (TAT) di Kantor BNNK Tanjungpinang pada Selasa, (16/2/2021).
“Saya dari Kejaksaan juga ikut dalam Tim assesment, dan Tersangka Lr (Leo Riki) direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri di Batam,” ujarnya.
Namun kendati di Rehab, Proses hukumnya, tetap dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, penangkapan dan dugaan pelepasan tersangka narkoba ini, Viral di grup media sosial. Hal itu berawal dari sebuah surat terbuka warga Tanjungpinang di Grup media sosial info Tanjungpnang ke Kapolri dan Kapolda atas dugaan pelepasan tersangka narkoba Riki karena membayar sejumlah uang.
Namun hal itu dibantah oleh Polres Tanjungpinang. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, mengatakan Informasi itu tidak benar dan Hoax.
“Hingga saat ini proses penyidikan terhadap tersangka tetap dilanjutkan dan telah memasuki tahap I, berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (2/3/2021).
Penulis:Redaksi/Roland
Editor :RedaksiÂ
Komentar