Bogem Pacar Dengan Tangan Rj Dilaporkan ke Polisi

Aniaya Pacar, Polresta Tanjungpinang meringkus Rj di rumah Kos Nya
Aniaya Pacar, Polresta Tanjungpinang meringkus Rj di rumah Kos Nya (Foto:Humas-Polres Tanjungpinang) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang meringkus pelaku penganiayaan Rj terhadap korban Rs pacarnya. Pelaku diringkus di rumah Kos pelaku, jalan R.H.Fisabilillah Gang Pulau Pandan Kota Tanjungpinang, Rabu (27/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, penangkapan terhadap Rj dilakukan atas Laporan korban RS yang mengaku dianiaya dengan cara di tinju (bogem-red) di bagian kepala, serta menampar wajah bagian kiri dan kanan korban.

Penganiayaan terhadap Rs, lanjutnya berawal ketika pelaku bersama korban yang pacaran, hendak ke kilometer 9 menggunakan Motor. Ketika di depan Morning Bakery KM 7 Kota Tanjungpinang, Pelaku yang membawa Motor dan membonceng korban saat itu, ingin memotong jalan kendaraan roda 4 di depannya.

Namun karena korban saat itu takut terjadi sesuatu, hingga melarang pelaku.

Selanjutnya karena dilarang, pelaku memukul kepala dan menampar wajah bagian kiri dan kanan korban hingga mengakibatkan pelapor merasa kesakitan.

“Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polres Tanjungpinang,” ungkap Awal, Rabu (27/4/2022).

Atas laporan itu lanjut Awal, Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku atas Laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan korban.

“Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan di kos-kosannya,”jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku sempat diinterogasi, dan kepada Polisi juga mengakui perbuatannya.

Atas pengakuan itu, selanjutnya pelaku Rj dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi