Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Kepri Rp539 Juta di Satpol PP, 30 Saksi Pejabat dan Pimpinan Media Diperiksa

Ilsutrasi dana Pokir Dewan (Foto-Ist-Net)
Ilsutrasi dana Pokir Dewan (Foto-Ist-Net)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp539 juta yang dialokasikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepri melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyelidikan ini, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sekitar 30 orang saksi yang terdiri dari pejabat, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kepri, serta sejumlah pimpinan perusahaan media.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Juprizal, membenarkan penyelidikan dugaan penyimpangan dana Pokir yang dialokasikan untuk kegiatan publikasi di Satpol-PP dan Dankar Kepri tersebut.

Ia menjelasakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Saat ini masih tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait. Yang sudah kami panggil sekitar 30 orang saksi, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” kata Juprizal saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (17/6/2026).

Dugaan Penyimpangan dalam Mekanisme Pengadaan dan Pertanggungjawaban

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dana Pokir DPRD unruk publikasi Rp539 juta tersebut, diduga digunakan tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Selain itu, juga diduga adanya ketidaksesuaian tandatangan di dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Nilainya sekitar Rp539 juta dan saat ini masih kami lakukan pendalaman,” ujar Juprizal.

Namun demikian, hingga saat ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Sejumlah Pejabat dan Pimpinan Media Dimintai Keterangan

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan publikasi tersebut.

Mereka antara lain mantan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), pejabat perencanaan, hingga sejumlah pimpinan perusahaan media yang diduga menerima kerja sama publikasi tersebut.

Meski demikian, Kejaksaan belum merinci jumlah perusahaan media maupun pihak-pihak yang telah diperiksa secara detail.

Praktik Pengalokasian Dana Pokir untuk Kegiatan Publikasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun PRESMEDIA.ID, alokasi dana Pokir untuk kegiatan publikasi tidak hanya ditemukan pada Satpol PP dan Damkar Kepri, tetapi juga terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dana publikasi yang berasal dari Pokir DPRD kerap dialokasikan pada OPD yang secara fungsi tidak memiliki tugas utama di bidang publikasi atau penyebarluasan informasi.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian kegiatan publikasi tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan yang terbuka dan kompetitif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut saat ini masih menjadi bagian dari materi yang didalami oleh penyidik Kejaksaan.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Kejaksaan menegaskan, penyelidikan atas dugaan korupsi ini masih terus berjalan dan seluruh pihak yang dianggap mengetahui alur penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan akan dimintai keterangan.

Penyidik juga terus mengumpulkan dokumen dan alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Pokir publikasi tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis :Roland/Presmedia 
Editor  :Redaktur