Tiga Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Tanjungpinang Tinggal Tunggu Audit KN BPK RI

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Lubis saat ditemui di Kejari Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Lubis saat ditemui di Kejari Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani telah memasuki tahap penting.

Penyidik kini menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum melangkah ke proses hukum berikutnya.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah, dugaan korupsi dana bagi hasil (sharing fee) pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) periode 2016–2024, serta dugaan penyalahgunaan biaya operasional bahan bakar minyak (BBM) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023–2024.

Kejari Tanjungpinang Sudah Periksa Puluhan Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Lubis, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam ketiga perkara tersebut.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah meningkatkan status beberapa perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Rachmad, saat ini Kejari Tanjungpinang telah meminta BPK RI untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara dalam masing-masing perkara.

“Semua kasus masih tetap berproses. Terakhir, tim penyidik telah melakukan ekspose bersama BPK,” ujar Rachmad.

BPK RI Dijadwalkan Audit Kasus BBM Dinas Perkim

Rachmad menjelaskan, dalam waktu dekat tim auditor dari BPK RI dijadwalkan turun langsung untuk melakukan audit terhadap dugaan korupsi biaya operasional BBM di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang.

Penyidikan kasus tersebut sebelumnya telah mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penggunaan dan pengelolaan anggaran BBM.

“Kami sudah melakukan ekspose pertama dengan BPK. Senin nanti tim dari BPK Pusat akan datang untuk melakukan audit kerugian negara pada perkara tersebut,” jelasnya.

Mantan Kadis Perkim Diperiksa

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi BBM Dinas Perkim, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.

Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan kepala dinas, pegawai di lingkungan Dinas Perkim, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pihak penyedia atau pemasok BBM.

“Untuk saksi yang sudah diperiksa sekitar 30 orang, termasuk mantan Kepala Dinas Perkim,” ungkap Rachmad.

Audit BPK Juga Menyasar Kasus Pasar Puan Ramah dan Pelabuhan SBP

Selain perkara BBM Dinas Perkim, audit kerugian negara juga akan dilakukan terhadap dua perkara lain yang tengah ditangani Kejari Tanjungpinang, yakni dugaan korupsi Pasar Puan Ramah dan dugaan korupsi dana bagi hasil sharing fee pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Kejari berharap proses audit dapat dilakukan secara bersamaan agar penanganan ketiga perkara tersebut dapat berjalan lebih efektif dan segera memasuki tahapan lanjutan.

“Yang akan diaudit ada tiga kasus, yaitu Pasar Puan Ramah, sharing fee pass masuk Pelabuhan SBP, dan BBM Dinas Perkim. Mudah-mudahan bisa sekaligus tiga perkara,” kata Rachmad.

Kasus Pasar Puan Ramah dan Pelabuhan SBP Jadi Prioritas Penyelesaian

Rachmad mengakui bahwa penyelesaian dugaan korupsi Pasar Puan Ramah dan dana bagi hasil pass masuk Pelabuhan SBP merupakan pekerjaan rumah yang selama ini menjadi fokus Kejari Tanjungpinang.

Karena itu, pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti dan hasil audit kerugian negara sebagai dasar penegakan hukum.

“Kasus Pasar Puan Ramah dan Pelabuhan SBP memang menjadi pekerjaan rumah kami yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Hasil Audit Sebagai Dasar Penetapan Tersangka 

Hasil audit kerugian negara dari BPK RI akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun pengembangan perkara.

Kejari Tanjungpinang berharap proses audit dapat segera rampung sehingga ketiga kasus dugaan korupsi tersebut dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur