
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Bintan menyatakan, hasil assessment manajemen talenta 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterima dan kini masuk ke dalam tahapan kotak penilaian (talent box).
Namun dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah pejabat yang kompetensi-nya di bawah standar dan akan dievaluasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, menjelaskan, hasil penilaian kompetensi pejabat melalui sistem manajemen talenta saat ini telah dipetakan ke dalam kotak-kotak penilaian sebagai dasar evaluasi kinerja dan kompetensi ASN.
Namun, berdasarkan data awal, banyak pejabat yang belum memenuhi standar ideal, terutama untuk jabatan struktural.
Pejabat Eselon II Idealnya Berada di Kotak 7, 8, dan 9
Ronny mengatakan, dalam asassment managament Talenta, pejabat Eselon II atau Pimpinan Tinggi Pratama seharusnya berada di kotak 7, 8, atau 9.
“Namun sayangnya, saat ini masih banyak pejabat yang berada di kotak 6 ke bawah. Intinya, dasar data ini menggambarkan posisi pegawai dalam kotak-kotak penilaian akan menjadi bahan evaluasi atas keberadaan pegawai, baik pejabat struktural, fungsional, hingga kecamatan dan kelurahan,” ujar Ronny di Kantor Bupati Bintan.
Ronny juga menegaskan, pejabat yang berada di bawah standar masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan memperbaiki posisi dalam sistem Manajemen Data Sistem (MDS).
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui, Diklat kepemimpinan, Kursus singkat bersertifikasi, Bimbingan teknis peningkatan kompetensi dan hal lainya.
“Bagi pejabat yang masih berada di kotak 6 ke bawah, perlu mengikuti kursus singkat untuk menambah bobot poin. Ini sangat mendukung manajemen talenta,” jelasnya.
Namun saat disinggung mengenai persentase pejabat yang berada di bawah kotak 6, Ronny mengakui jumlahnya cukup signifikan, bahkan ada yang berada di bawah standar ideal.
Namun, ia menegaskan, data detail tersebut tidak dapat dipublikasikan secara terbuka karena berada di bawah kewenangan admin khusus BKPSDM Kabupaten Bintan.
Ronny juga mengingatkan, agar seluruh pejabat yang mengikuti tes profiling manajemen talenta, agar mengunggah sertifikat kompetensi, antara lain, Diklat PIM / PKN II, III, dan IV, Sertifikat Jabatan Fungsional, Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa dan Sertifikat Bimtek dan kursus peningkatan kompetensi.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan untuk mengunggah sertifikasi, namun masih ada yang belum menjalankan,” ungkapnya.
Pejabat atau ASN yang tidak merespons peringatan tersebut akan masuk dalam bahan evaluasi lanjutan. Bentuk evaluasi bisa beragam, mulai dari pembinaan hingga pergeseran jabatan.
“Alternatif evaluasi banyak skema. Jika tidak ada itikad untuk berubah, pejabat tersebut bisa saja dipindahkan dari posisi sekarang,” tegas Ronny.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi













