BPJS-TK-Tanjungpinang

Keluarkan SK Nomor 485, Seluruh Aset Jalan Provinsi Kepri di Batam Diserahkan Ansar ke Rudi

Gubenur Provinsi Kepri Ansar Ahmad. (Foto:Humas Kepri)
Gubenur Provinsi Kepri Ansar Ahmad. (Foto:Humas Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah provinsi Kepri menyerahkan seluruh aset jalan provinsi Kepri di Batam, ke Pemerintah Kota Batam.

Penyerahan dan penetapan aset jalan itu, dilakukan Gubenrur Kepri H. Ansar Ahmad melalui Surat Keputusan (SK) nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang penetapan status ruas jalan provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan SK ini, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota dijelaskan dengan gamblang.

“Berdasarkan SK ini, juga ditetapkan, tidak ada lagi aset jalan Provinsi Kepri di kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Kota Batam,” ujar Ansar melalui rilis Kominfo yang diterima media, Senin (8/5/2023).

Gubernur Ansar juga mengatakan, SK penetapan jalan itu, juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dipedomani.

Dalam SK Gubernur ini, juga ditetapkan, total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota di provinsi Kepri sepanjang 620,26 Kilo meter.

Panjang jalan provinsi Kepri di kabupaten/kota itu terdiri dari, panjang jalan provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 km. Total panjang ruas jalan provinsi di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 kilo meter.

Adapun di Kabupaten Lingga, total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 Kilo meter, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 143,33 KM.

Dan Kabupaten Karimun total panjang jalan Provinsi sepanjang 79,71 Kilo meter dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 Kilo meter.

Ansar juga mengatakan, dengan dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, maka keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang di bangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” kata Ansar.

Dengan keluarnya SK ini, Ansar berharap agar pemerintah kabupaten/kota dapat mempedomani

Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing dan jangan jalan sendiri-sendiri,” kata Gubernur Ansar, Minggu (7/5/2023).

Ansar juga menegaskan, jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota di Kepri, akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.

“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini,” ujarnya.

“Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” kata Ansar lagi.

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar