
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Dalam Negeri, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan di daerah, hendaknya tidak hanya sesuai dengan standar dan ketentuan administrasi aturan. Tetapi benar-benar harus dapat dirasakan masyarakat.
Hal itu mengingat, masih banyaknya keluhan masyarakat atas susah dan ribernya pengurusan KTP, KK serta administrasi kependudukan lainya di Dinas Kependudukan Kabupaten/kota meski disdukcapil tersebut sudah menerapkan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
Untuk menjawab hal tersebut, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian dalam negeri Hani Syopiar Rustam, mengatakan Disdukcapil kota Tanjungpinang dan disdukcapil diseluruh Indonesia harus melakukan survei internal atau melalui pihak ketiga terhadap layanan yang diberikan.
“Sehingga, pelayanan disdukcapil ini tidak hanya dilakukan pada cakupan kuantitas layanan tetapi juga cakupan kualitas layanan yang diberikan pada masyarakat,” ujarnya saat melakukan peninjauan standar pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Tanjungpinang Kamis (28/7/2022).
Mengenai penilaian dan respon masyarakat lanjutnya, Kemendagri juga telah menekankan Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/kota di Indonesia agar dapat melakukan survei dan penilaian melalui cuesioner atau pihak ke tiga terhadap layanan itu.
Didampingi Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau Misni, serta Asisten Setdako Tanjungpinang Tengku Dahlan, Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri ini juga melakukan peninjauan langsung sarana dan kondisi pelayanan adminduk Disdukcapil kota Tanjungpinang, untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan standar prosedur dan perundang-undangan.
“Dari yang kami cermati tadi, Alhamdulillah layanan adminduk di Disdukcapil kota Tanjungpinang ini sudah sangat baik dan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Hani juga mengatakan, selain sesuai dengan UU Adminduk, pelayanan administrasi Kependudukan di masing-masing Disdukcapil Kabupaten/kota juga dituntut sesuai dengan UU Pelayanan Publik.
“Dari pantauan kami di Disduk kota Tanjungpinang, hal itu sudah dilaksanakan, yang ditandai dengan adanya maklumat pelayanan, ada Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan Tempat informasi, hingga alur dan prosedurnya jelas,” sebutnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












