Pemerintah Tunda Penerapan Batas Belanja Pegawai 30 Persen di APBD 2027, Daerah Diberi Waktu Tambahan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi dan menunda penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 2027.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai tantangan fiskal yang masih dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpanjangan Akan Diatur dalam UU APBN 2027

Batas Maksimal 30 Persen Belanja Pegawai Berlaku Mulai Januari 2027

Sebelumnya, sesuai dengan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dalam waktu lima tahun di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang disahkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu.

Dengan ketentuan tersebut, batas waktu penyesuaian seharusnya berakhir pada Januari 2027.

Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi tantangan fiskal, terutama setelah adanya kebijakan pengangkatan PPPK yang membutuhkan alokasi anggaran tambahan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.

Nah, alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah malah memilih memasukkan ketentuan perpanjangan masa transisi tersebut ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menyatakan menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori, yakni ketentuan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan yang lebih lama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masa transisi ini kemungkinan akan diperpanjang setidaknya selama satu tahun.

“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun. Jadi masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Undang-undang ini biasanya akan keluar sekitar Oktober atau November,” ujar Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Atasi Beban Penggajian PPPK di Daerah

Menurut Tito, langkah ini diambil sebagai bentuk diskresi pemerintah untuk merespons persoalan keuangan daerah yang masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya kebutuhan belanja pegawai, khususnya untuk penggajian PPPK.

Pemerintah menilai sejumlah daerah masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyesuaikan struktur anggaran agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur tanpa mengganggu program pembangunan dan pelayanan publik.

Mendagri juga menjelaskan, kebijakan relaksasi ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pertemuan tersebut digelar pada 7 Mei 2026 dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

“Ini tetap 30 persen, tetapi masa transisi penerapan 30 persen itu yang diperpanjang,” kata Tito.

Mendagri Sempat Usulkan Kenaikan Batas Belanja Pegawai

Melihat kondisi fiskal daerah yang beragam, Tito Karnavian sebelumnya sempat mengusulkan agar batas maksimal belanja pegawai tidak disamaratakan di seluruh daerah.

Ia mengusulkan agar batas tersebut dapat dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Meski demikian, pemerintah akhirnya memilih mempertahankan batas maksimal 30 persen sesuai amanat UU HKPD, namun memberikan tambahan waktu bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi keuangannya.

Perpanjangan masa transisi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat struktur fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur.

Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin anggaran daerah agar belanja pegawai tidak mendominasi APBD dan alokasi pembangunan dapat berjalan secara lebih optimal.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi