
PRESMEDIA.ID– Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA), menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
Para napi asing ini, tersandung kasus berat, mulai dari narkotika hingga pembunuhan, dengan vonis hukuman di atas empat tahun penjara hingga hukuman mati.
Para WNA tersebut berasal dari negara, Malaysia, China, Nepal, dan India, dan saat ini masih menjalani proses pembinaan di dalam lapas.
WNA Penghuni Lapas Mayoritas WN Malaysia
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menjelaskan dari total 17 napi WNA, mayoritas merupakan warga negara Malaysia.
“Untuk warga negara Malaysia ada sebanyak 14 orang. Sementara WNA asal China, Nepal, dan India masing-masing satu orang,” ujar Untung saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/12/2025).
Satu WNA India Terpidana Hukuman Mati
Untung mengungkapkan, rata-rata napi WNA tersebut dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara.
Bahkan, satu orang napi asal India dijatuhi vonis hukuman mati akibat kasus narkotika.
“Rata-rata WNA ini dihukum di atas empat tahun penjara. Hukuman tertinggi adalah hukuman mati,” jelasnya.
Berdasarkan data Lapas, ke 16 napi WNA ini tersandung kasus narkotika, sementara satu napi lainnya terjerat kasus pembunuhan, yang diketahui merupakan warga negara China.
“Untuk kasus pembunuhan itu satu WN China. Selebihnya kasus narkotika,” tambah Untung.
Jadwal Eksekusi Menunggu Kejaksaan
Terkait terpidana mati asal India, Untung menyebutkan hingga kini belum ada kepastian jadwal eksekusi. Proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.
“Jika Kejaksaan sudah menetapkan jadwal eksekusi, maka napi tersebut akan kami serahkan. Penentuan waktu dan lokasi eksekusi merupakan kewenangan Kejaksaan,” tegasnya.
Meski berasal dari berbagai negara, seluruh napi WNA tetap mendapatkan pembinaan yang sama dengan 693 warga binaan lainnya di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi













