
PRESMEDIA.ID– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan Selat Malaka. Ketiga kapal yang diduga asal Malaysia itu diamankan Kapal Pengawas Hiu 16 saat melakukan patroli penangkapan ikan ilegal.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan karena kapal-kapal ini menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu trawl, serta tidak memiliki dokumen perizinan yang sah di Indonesia.
“Kapal-kapal ini ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571. Alat tangkap yang digunakan juga ilegal,” ujar Pung di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Medan.
Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 16, Albert Essing, menjelaskan bahwa ketiga kapal yang diamankan pada 30 November 2024 adalah, KM PKFB 960 (49,80 GT), KM PKFB 1913 (68,56 GT), KM PKBF 1916 (69,07 GT).
“Kapal-kapal ini terdeteksi secara visual menggunakan radar. Mereka terlihat menggunakan alat tangkap trawl di perairan Indonesia, sekitar 3-5 mil laut dari garis batas,” kata Albert.
Muatan kapal berkisar 30-80 kilogram ikan campuran. Ketiga kapal tersebut kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut PSDKP, pencurian ikan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp16 miliar. Hingga November 2024, KKP telah mengamankan 212 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 182 kapal ikan Indonesia (KII) dan 27 kapal ikan asing (KIA).
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan per tahun diperkirakan mencapai Rp3,47 triliun,” ungkap Pung Nugroho.
Penangkapan kapal asing pencuri ikan ini menunjukkan komitmen KKP dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Operasi pengawasan dan patroli akan terus ditingkatkan untuk memastikan perairan Indonesia bebas dari aktivitas ilegal.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











