Komisi III DPRD Kepri Gelar RDP Penyesuaian Tarif Taxi Online Maxim Dengan Sopir Taxi Tanjungpinang

Komisi III DPRD Kepri, gelar RDP penyesuaian tarif taxi online Maxim dengan sopir taksi Tanjungpinang (Foto: Persatuan Driver Taxi/Presmedia.id)
Komisi III DPRD Kepri, gelar RDP penyesuaian tarif taxi online Maxim dengan sopir taksi Tanjungpinang (Foto: Persatuan Driver Taxi/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sopir taxi online di Tanjungpinang yang meminta penyesuaian tarif aplikasi Maxim.

Rapat Dengar Pendapat ini, dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura dan Yudi Kurnain sebagai Anggota Komisi III di Ruang Rapat Komisi III, Lantai II Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang. Selasa, (18/07/2023).

Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari aksi driver aplikasi online Maxim di Tanjungpinang yang sebelumnya menggelar aksi protes dan demo menuntut penyesuaian tarif taxi online Maxim di Tanjungpinang.

Hadir dalam rapat RDP ini, Koordinator Persatuan Driver Tanjungpinang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi, Koordinator Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Koordinator Persatuan Driver Tanjungpinang (PDT) dan Polres Kota Tanjungpinang.

Sementara dari pihak operator taxi online Maxim, pimpinan atau wakil-nya yang di Tanjungpinang tidak hadir.

Koordinator Persatuan Driver Tanjungpinang kepada DPRD kepri meminta, agar Maxim memberlakukan penyesuaian tarif dengan driver aplikasi online lain sebagaimana yang berlaku di kota Batam.

Selama ini kata driver Maxim di Tanjungpinang, biaya tarif yang ditetapkan Maxim sangat rendah, hingga merugikan mereka dan pengemudi lainya.

Kepada DPRD Koordinator Persatuan Driver taxi online di Tanjungpinang ini, juga meminta kepada DPRD dan dinas perhubungan Kepri agar penyesuain taerif Taxi online di Tanjungpinang ditetapkan dengan peraturan Gubernur.

Atas tuntutan sopir taxi online itu, pimpinan rapat Nyanyang Haris Pratamura menyatakan, apa yang menjadi keluhan driver online di Tanjungpinang itu akan menjadi masukan yang akan ditindak lanjuti pimpinan DPRD.

“Selanjutnya, melalui pembahasan dan rapat bersama Ketua dan anggota DPR Provinsi Kepulauan Riau, Kami akan mengambil satu keputusan untuk meminta Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat keputusan melalui Dinas Perhubungan Kepri tentang penyesuaian tarif taxi online ini,” sebutnya.

Pada pertemuan itu, DPRD Provinsi Kepri juga meminta Dinas Perhubungan Kepri agar menyelesaikan permasalahan penyesuaian tarif taxi online itu dengan pihak Maxim yang ada di Tanjungpinang.

“Kami berharap, Dinas perhubungan menyelesaikan permasalahan Sopir taxi online ini dengan operator dan jika belum ada penyelesaian dalam waktu dekat, maka akan dilakukan pembahasan kembali,” pungkasnya.

Penulis: Ch/Presmedia
Editor  : Redaksi

Jangan Lewatkan