Kompak Bisnis Narkoba, Kakak Beradik di Tanjungpinang Dihukum 7 dan 6 Tahun Penjara

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Narkoba Kompak berbinisnis Narkoba Sabu Kakak beradik di Tanjungpinang dihukum 7 dan 6 tahun Penjara.
Sidang Putusan Terdakwa Kasus Narkoba , Kompak berbinisnis Narkoba Sabu, Kakak beradik di Tanjungpinang dihukum 7 dan 6 tahun Penjara.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua kakak beradik terdakwa Nazaruddin dan Nasri yang kompak berbisnis narkoba jenis sabu, dihukum 7 tahun dan 6 tahun penjara.

Selain itu rekannya terdakwa Ezra Yonda Falevi juga dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan ini dijatuhkan Hakim Eduard MP Sihaloho didampingi Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/12/2021)

Dalam putusannya, Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan ke tiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagai mana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti, Menghukum terdakwa Nasri dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Hakim.

Sementara itu terdakwa Nazarudin dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan.

“Sedangkan terdakwa Ezra Yonda dihukum selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Hakim.

Untuk barang bukti narkotika 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 12,5 gram, satu unit handphone nokia dan oppo dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti mobil Toyota Agya dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas hukuman itu ketiga terdakwa yang didampingi oleh Anur Syarifudin menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum Desta Garindra Rahdianawati, juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Tiga terdakwa Narkoba Nazaruddin dan Nasri yang merupakan kakak beradik ditangkap Polisi bersama rekannya Ezra Yonda di sejumlah tempat berbeda pada Jumat(21/3/2021) lalu.

Saat ditangkap, ditemukan 5 paket sabu-sabu 3 gram serta timbangan dan handphone Oppo di dasbor mobil,” kata Ezra.

Terdakwa Ezra juga mengaku narkoba yang diamankan Polisi itu, dibeli dari terdakwa Nasri senilai Rp4,3 juta.

Sementara terdakwa Nazaruddin sebagai abang Nasri, mengaku hanya membantu adiknya untuk melempar narkoba jenis sabu itu di depan SMA Pembangunan dengan menggunakan ojek.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi