
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Oknum Brimob Polda Kepri terdakwa Andrica Nicora, disebut perintahkan terdakwa Dika Tri Pamungkas menyimpan dan mengedarkan 5 kilogram Narkoba sabu yang didapat oleh terdakwa Maskun.
Hal itu dikatakan Ivan dan Dedi, saksi penangkap tiga terdakwa, pada sidang lanjutan kasus kepemilikan Narkba sabu 5 kg, terdakwa Dika Tri Pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (11/7/2022).
Dalam persidangan, Ivan yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengatakan, bahwa awalnya mereka melakukan penangkap terhadap terdakwa Maskum dirumahnya.
Dari tangan terdakwa Maskum, ditemukan 1 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Daripengakuan Maskum, Selain Narkoba yang ada padanya, Dia juga menitipkan, 5 Kg narkoba ke terdakwa Andirica.
“Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan langsung menangkap terdakwa Andrica dirumahnya,” kata Ivan.
Saat ditangkap, terdakwa Andrica mengaku 5 Kg narkoba yang diperleh dari terdakwa Maskun itu, telah diserahakan ke terdakwa Dika. Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dika di rumahnya. Dan saat digeledah, Polisi menemukan 5 Kg sabu di dalam kamarnya.
Dari pengakuan terdakwa Dika lanjut saksi, Dia diperintah terdakwa Andrica Rinoca untuk menyimpan dan mengemas narkoba yang telah dititipkan kepadanya, Sembari menunggu perintah untuk penjualan.
“Saat diinterogasi terdakwa Dika juga mengaku, dijanjikan imbalan oleh terdakwa Andrica dari penjualan narkoba tersebut,” sebut Dedi.
Tetapi mengenai besaran upah yang akan diterima dari penjualan barang itu, Terdakwa Dika mengaku belum mengetahui.
Selain itu, saksi Dedi juga menyebut, Hasil tes urine terdakwa Dika positif mengandung metamfetamin.
Usai memeriksa saksi penangkapan, Majelis Hakim PN Tanjungpinang kembang menunda persidangan dengan agenda menghadirkan saksi lainya.
Sebelumnya, Oknum Brimob Polda Kepri Terdakwa Andrica Nicora Ginting Munthe bersama terdakwa Maskum dan Dika Tri Pamungkas, didakwa pasal berlapis atas kepemilikan 6 kilogram Narkoba Sabu.
Dari penangkapan ini, ditemukan 5 bungkus paket besar narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 5,172,11 gram di rumah Terdakwa Dika,†paparnya.
Dari seluruh penangkapan ini, polisi berhasil menyita 6,210,6 Gram Narkoba jenis Sabu dan dilakukan proses hukum kepada ketiga pelaku.
Atas perbuatan nya, Jaksa mendakwa ke tiga terdakwa dengan dakwaan pertama primair melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan kedua Primair melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan ketiga Primair melanggar pasal 114 Jo pasal 55 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis:Roland
Editor :RedaksiÂ












