
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sempat kontak dengan kasus 26 positif civid-19, sebanyak 60 pegawai Kejaksaan tinggi Kepri dilakukan uji swab dan rapid test di Kejaksaan Tinggi Kepri Senin, (3/5/2020).
Sebagai mana di ketahui, Al (45) merupakan pegawai Kejaksaan Tinggi Kepri, yang dinyatakan Positif covid-19 melalui hasil uji Swab Lab PCR.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Ali Rahim mengatakan, ke 60 pegawai Kejaksaan yang di uji Swab dan rapid Tes itu, terdiri dari 49 pegawai menjalani Rapid Tes dan 20 pegawai yang pernah kontak langsung dengan Al, menjalani pengambilan sampel swab guna dilakukan uji Lab PCR.
Iya dapat berita begitu dari dokter belum saya konfirmasi karena lg rapat dan sudah di rawat di rumah singgah Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang,” kata Ali saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Seni (4/5/2020).
Sedangkan Al� yang dinyatakan positif covid-19, dikatakan Ali Rahim saat ini sudah dirawat di rumah Singgah RSUP Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang.
Sebelumnya Al (45) yang tinggal di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, terkonfirmasi positif covid-19. Al merupakan warga Jakarta yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Tinggi Kepri.
Sebelum dinyatakan positif, Al pernah berpergian ke Jakarta dengan tujuan Kota Depok pada tanggal 3 April 2020 urusan kedinasan selama 3 hari.
Dalam pemeriksaan melalui Rapid tes sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Kepri, hasil uji Rapid tes Al dinyatakan Reaktif dan pada hari yang sama, dilakukan pemeriksaan swab untuk dilakukan pemeriksaan Lab PCR, dan hasilnya, sample swab dan darah Al dinyatakan positif Covid-19 masuk dalam kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG).
Penulis:Roland�













