
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa korupsi dana desa Lancang Kuning Bintan terdakwa Purwanto dan Cholili Bunyani, dituntut 1 hingga 3 tahun lebih penjara di PN Tanjungpinang Rabu (21/2/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, mengatakan ke dua terdakwa dituntut karena terbukti melakukan korupsi penyelewengan dana desa Lancang Kuning untuk pengadaan sapi desa tahun anggaran 2018.
Hal ini lanjut Fajrian, sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Atas perbuatanya, terdakwa Cholili Bunyani kami tuntut 3 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” kata Fajrian.
Selain hukuman pokok, terdakwa Cholili juga dituntut dengan hukuman tambahan, membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp783.528.862.
“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan penjara,” ujarnya.
Untuk terdakwa Purwanto lanjutnya, dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan.
“Terdakwa Purwanto juga dituntut untuk membayar UP ke negara sebesar Rp196.380.000,- jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.
Atas tuntutan ini, ke dua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi) satu pekan yang akan datang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur