Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tinjul Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Tinjul Lingga Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)
Mantan Kades Tinjul Lingga Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Rostam Efendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019.

Selain hukuman pokok, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp274 juta subsider 4 bulan kurungan jika tidak membayar uang denda tersebut.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosua Parlaungan Lumbantobing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (7/6/2023).

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp274 juta. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Rusman menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand didamping Majelis Hakim, Risbarita, Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif menunda persidangan hingga 26 Juni 2023.

Dari data perkara yang dikutip dari SIPP PN Tanjungpinang, Jaksa menyatakan, terdakwa Rostam Effendi, selaku Kepala Desa Tinjul Tahun Anggaran 2019, ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dana APBDes masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dengan surat Nomor:B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022).

Jaksa menyatakan, terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur