
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi dana Bansos dan Hibah APBD Kepri 2020, Jaksa Penuntut umum membeberkan aliran dana yang diterima tiga terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi Kepri dalam dakwaan yang dibacakan di PN Tanjungpinang, Senin (21/8/2023).
Ketiga terdakwa ASN Kepri dalam kasus korupsi ini adalah Abdi Surya Rendra mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri, Ari Rosandi mantan Kasubbid Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Kepri serta Tri Wahyu Widadi mantan Kabid Anggaran BPKAD Kepri.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany menyebutkan, ketiga terdakwa ini menyalahgunakan wewenangnya dalam memuluskan pengucuran puluhan miliar dana hibah dan bansos di Pemprov Kepri tahun 2020 dan 2021 kepada sejumlah penerima yang seharusnya tidak relevan menerima dana hibah.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kemudian dalam dakwaan subsidair melanggar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pencairan dana Korupsi Bansos
Dalam uraian dakwaan, jaksa mengatakan, dana hibah APBD 2020 dikucurkan untuk 16 kegiatan, dengan pencairan dilakukan oleh terdakwa Abdi Surya Rendra dengan terdakwa Ari Rosandhi, saksi Ony Mardiansyah, Zulfadli dan Shandiy, 11 September 2020 lalu.
Pada pencairan itu, saksi Zulfadli melakukan penarikan dana yang masuk ke rekening atas nama panitia pelaksana seminar Jurnalistik OKP, dan Ormas sebesar Rp60 juta.
Kemudian saksi Anna melakukan penarikan dana hibah yang masuk ke rekening atas nama Panitia Kegiatan Seminar Kontribusi Pemuda Milenial Untuk Melaksanakan Problematika Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045 sebesar Rp60 juta melalui Bank BRI Unit Lancang Kuning Tanjungpinang.
Selanjutnya pada tanggal 13 September 2020, lagi saksi Zulfadli melakukan penarikan uang dana Hibah yang masuk ke rekening atas nama Panitia Pelaksana sosialisasi Pemuda Bijak Dalam Bermedia sosial sebesar Rp60 juta di Bank BRI Tanjungpinang.
Kemudian sisa uang dana hibah yang telah diambil yang bersumber dari seminar kontribusi Pemuda Milenial untuk melaksanakan problematika bangsa menuju Indonesia Emas 2045 sebesar Rp32 juta, Seminar Jurnalistik OKP dan Ormas sebesar Rp60 juta, dan sosialisasi Pemuda Bijak Dalam Bermedia Sosial sebesar Rp60 juta.
“Total seluruhnya berjumlah Rp152 juta,†kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (21/8/2023).
Selanjutnya, proses pencairan tanggal 11 November 2020, saksi Zulfadli dan istrinya melakukan penarikan dana hibah untuka Panitia Kegiatan Seminar Partisipasi Politik Pemuda Menjelang Pilkada 2020 di Kota Tanjungpinang sebesar Rp64.500.000.
Pembagian dan Korupsi Bansos
Kemudian dana hibah itu dilakukan pembagian dan diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu Widadi sebesar Rp629.400.000.
“Uang ini merupakan pembagian dengan besaran 60 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp1.049.000.000,†ujar Jaksa.
Selanjutnya diberikan kepada terdakwa Abdi Surya Rendra sebesar Rp248.050.000, dengan rincian uang sebesar Rp104.900.000, berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 10 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp1.049.000.000.
Dan uang sebesar Rp143.150.000, berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 35 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 4 (empat) kegiatan dana hibah yang menggunakan nama LSM sebesar Rp409 juta.
Sementara itu, terdakwa Ari Rosandhi menerima uang sebesar Rp269.150.000 dengan rincian uang sebesar berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 70 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 3 kegiatan.
Dana hibah sebesar Rp180 juta dan uang sebesar Rp143.150.000 berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 35 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 4 kegiatan dana hibah yang menggunakan nama LSM sebesar Rp409.000.000.
Atas perintah Ari Rosandhi, saksi Ony ada melakukan transfer sejumlah uang ke tim sukses pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau dari calon Gubernur H. Isdianto yang merupakan orang tua dari terdakwa Ari Roshandhi.
Tidak hanya itu, terdakwa Ari Rosandhi juga ada memerintahkan Ony Mardiansyah untuk mentransfer Rp10 juta ke rekeningnya.
“Seluruh uang itu bersumber dari dana hibah untuk 16 kegiatan,” ungkapnya.
Terdakwa Tri Wahyu Keberatan Dakwaan JPU
Atas dakwaan ini, Penasehat Hukum terdakwa Tri Wahyu Widadi, Jefri Idham akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwa JPU.
“Karena terdakwa Tri Wahyu ini pernah dipidana dalam perkara yang sama yaitu jilid pertama dan terdakwa pada jilid 3 ini dijadikan terdakwa untuk yang kedua kali pada satu mata anggaran yang sama dan di dinas yang sama,” ucapnya usai persidangan.
Jefri menilai bahwa perkara ini masuk kedalam eksepsi nebis and idem, artinya pihaknya menilai perkara ini sudah dituntut sebelumnya.
Sementara penasehat Hukum terdakwa Ari Rosandhi dan Abdi Surya tidak merasa keberatan.
Mendengar itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand didampingi Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











