
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kasus perzinahan oknum ASN provinsi Kepri inisial An bersama seorang istri warga inisial Sc terus berlanjut. Saat ini penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan kedua pelaku An dan Sc sebagai tersangka.
Kapolres Tanjungpinang melalui kepala unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Rio Agusta, mengatakan kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka zinah atas laporan suami Sc.
“Kami juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke dua tersangka dugaan perkara perzinahan ini ke Kejaksaan negeri,” ujar Rio pada Rabu (23/3/2022).
Saat ini lanjut Rio, pihaknya tinggal melengkapi berkas perkara ke dua tersangka, dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.
“Untuk berkas penyidik belum, kami masih melengkapi, akan kami kirimkan segera kalau sudah lengkap,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Pidana umum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan telah menerima SPDP kasus dugaan perzinahan oknum ASN pemprov dengan istri orang itu dari unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Dalam SPDP lanjut Sudiharjo, An dan Sc ditetapkan tersangka, melanggar pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang mengamankan An oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepri yang diduga melakukan “perzinahan†bersama istri orang inisial Sc disalah satu kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022).
Penangkapan dua pelaku perzinahan ini, dilakukan Polisi atas laporan suami Sc ke Polisi. Setelah diamankan, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi












