Korupsi Dana Nasabah Rp5,9 M di PD.BPR Bestari, Terdakwa Arif Cs Juga Embat Deposito Hakim Rp4 M

Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto:Presmedia.id)
Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi dana nasabah Rp 5,9 miliar di PD.BPR Bestari. Terdakwa Arif Firmansyah kuras Rp4 miliar dana deposito salah seorang hakim PN Tanjungpinang.

Pencairan dana Hakim yang merupakan nasabah PD.BPR Bestari Tanjungpinang itu, dilakukan Terdakwa Arif bersama saksi Direktur PD.Bestari Tanjungpinang Elfin Yudista (Sebelumnya ditulis Alfiyan Yudista), Customer Service (CS) Anggita Wahyu Rizki, Teller Suci Ratna Sari dan Farid Aji Adha selaku staf Information Technology (IT).

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra mengatakan, hakim inisial Sh ini mengakui pernah mendepositokan dananya sebesar Rp4 miliar dengan masa waktu satu tahun di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

“Dana Rp4 miliar milik hakim ini, adalah hasil sendiri dan suaminya dan terdaftar serta dilaporkannya di LHKPN,” sebutnya.

Boy juga mengatakan, Kepemilikan dana deposito Rp4 miliar di PD.BPR Bestari itu sebelumnya, juga telah dilaporkan Hakim yang bersangkutan di LHKPN secara terus menerus.

“Uang Rp4 miliar itu ada di laporan (LHKPN) Hakim bersangkutan dengan keterangan sub judul kas dan setara kas berupa dana Rp4 miliar,” kata Boy, di PN Tanjungpinang, Selasa (11/6/2024).

Awalnya lanjut dia, Hakim PN Tanjungpinang itu mendepositokan dananya di BPR karena ditawari dengan bunga lebih tinggi dibandingkan ke bank lainnya.

“Makanya Beliu (Hakim-red) memilih menaruh uangnya di sana (BPR), karena itu tadi bunga lebih tinggi,”tambahnya.

PD.BPR Bestari Gerogoti Dana Deposito Hakim PN Tanjungpinang

Pencairan dana deposito nasabah tanpa prosedur dan seizin pemiliknya ini menjadi modus yang dilakukan terdakwa korupsi Arif Firmansyah dengan saksi Elfin Yudista Anggita Wahyu Rizki, Suci Ratna Sari dan Farid Aji Adha.

Pencairan sepihak deposito Hakim Nasabah PD.BPR Bestari ini, berawal dari bingung terdakwa Arif Firmansyah selaku PE Operasional PD.BPR Bestari Tanjungpinang, ketika salah seorang nasabah mau mencairkan dana tabungan.

Sementara, dana tabungan deposito nasabah yang akan mencairkan dananya ini, sebelumnya sudah dicairkan terdakwa untuk menutupi utang kredit dan digunakan untuk bermain judi online.

Atas hal itu, selanjutnya terdakwa Arif Firmansyah menghubungi Customer Service PD.BPR Bestari Anggita Wahyu untuk meminta user dan password system CBS Nasabah di PD.BPR Bestari.Atas permintaan terdakwa itu, Anggita Wahyu selanjutnya memberikan user dan password pada terdakwa.

Selain itu, terdakwa Arif Firmansyah juga meminta Farid Aji Adha selaku staf Information Technology (IT), untuk menaikan otorisasi limit transaksi PE Operasional dari sebelumnya Rp500 juta menjadi tidak terbatas (unlimited). Atas permintaan itu, Farid Aji Adha selaku staf IT, selanjutnya memberikan otorisasi limit transaksi dan password system CBS Nasabah.

Dengan otorisasi yang diperoleh, terdakwa Arif Firmansyah selanjutnya melakukan penginputan administrasi proses pencairan deposito Nasabah jumbo milik hakim PN Tanjungpinang ini di PD.BPR Bestari.

Pencairan dana Hakim ini, dilakukan terdakwa Arif Firmansyah tanpa slip penarikan tabungan dan sepengetahuan serta persetujuan Hakim sebagai Nasabah pemilik dana. Adapun nominal deposito yang dicairkan Arif Firmansyah adalah Rp4 miliar.

Saat mencairkan dana nasabah yang salah satunya milik Hakim PN ini, CS BPR.Bestari Anggita Wahyu juga sempat bertanya kepada terdakwa Arif Firmansyah ,”Apakah nasabah datang?,” ujarnya.

Atas pertanyaan itu, terdakwa Arif Firmansyah mengatakan, “Agar dijalani dulu, pencairan otorisasi ke Direktur Utama juga sudah konfirmasi,” sebut Airf menjawab CS BPR Bestari itu.

Selanjutnya, saksi Anggita Wahyu, melakukan konfirmasi ulang ke Direktur BPR.Bestari Elfin Yudista atas izin otorisasi yang diperoleh terdakwa. Oleh Direktur PD.BPR Bestari Elfin Yudista menjawab “Ok”, katanya sebagaimana tertulis dalam dakwaan Jaksa.

Atas pernyataan Direktur itu, kemudian saksi Anggita, menemui staff Information Technology (IT), Farid Aji Adha untuk melakukan otorisasi. Selanjutnya, tanpa ada dokumen permohonan dari nasabah, Anggita Wahyu melakukan penginputan administrasi proses pencairan deposito Nasabah yang ternyata milik Hakim itu sebesar Rp2 miliar di BPR.Bestari.

Setelah dilakukan pencairan, terdakwa Arif Firmansyah, menyerahkan slip kosong yang telah ditandatangani Direktur Utama PD.Bestari Elfin Yudista ke Anggita Wahyu untuk menuliskan keterangan pada slip tersebut.

Dengan dana deposito jumbo milik hakim yang menjadi Nasabah PD.BPR Bestari Tanjungpinang yang dicairkan itu, terdakwa Arif Firmansyah selanjutnya membayar dana nasabah yang mengajukan penarikan (pencairan) dananya.

Dana deposito Nasabah Hakim ini, kata Jaksa, juga digunakan terdakwa untuk mengganti semua uang nasabah yang sebelumnya digunakan dan ditarik.

“Sementara sisanya, dipergunakan terdakwa Arif Firmansyah untuk bermain judi online,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar