
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim Siti Hajar Siregar, pemilik deposito Rp4 miliar bersama dua saksi lainnya, Nugroho Susanto dan Made Ida Wati kembali diperiksa dalam sidang lanjutan, kasus dugaan korupsi di PD.BPR Bestari dengan terdakwa Arif Firmansyah di PN Tanjungpinang Rabu (17/7/2024) malam.
Untuk diketahui, tiga nasabah ini, menjadi saksi karena mereka mengalami kerugian akibat tindakan terdakwa Arif Firmansyah yang diduga menguras dan mencairkan dana mereka tanpa izin.
Hakim Siti Hajar Siregar mengungkapkan, ia tidak pernah diberitahu PD.BPR Bestari mengenai penyalahgunaan depositonya hingga kejadian korupsi di Bank Perkreditan Rakyat itu terungkap.
“Sampai saat ini, PD.BPR Bestari tidak pernah memberi tahu bahwa deposito saya diselewengkan oleh terdakwa Arif Firmansyah,” ungkap Siti Hajar di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Riky Ferdinan, Fausi, dan Syaiful.
Tidak Ada Permintaan Maaf dari PD.BPR Bestari
Siti Hajar juga menyebut, dengan penyalahgunaan depositonya, hingga saat ini tidak ada permintaan maaf dari pihak PD.BPR Bestari.
Namun, setelah kejadian ini, Ia mengaku telah memindahkan seluruh uangnya ke bank lain.
Sementara itu, saksi Made Ida Wati, yang masih mendepositokan uangnya Rp 100 juta di PD.BPR Bestari, mengaku, diberitahu Direktur Utama BPR Bestari tentang adanya penyelewengan dananya oleh terdakwa.
Sementara itu, saksi Nugroho Susanto menyebut, pernah meminjam uang senilai Rp30 juta kepada terdakwa Arif Firmansyah, melalui aplikasi Pinjam Sophie. Namun saat ini dana pinjaman terseru telah dikembalikan ke PD.BPR Bestari.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ricky Ferdinan, didampingi Hakim Fausi dan Adhoc Tipikor Syaiful Arif, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur