
PRESMEDIA.ID– Lima kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI di Tanjungpinang, menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli auditor internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) yang menghitung Kerugian Negara (KN) dalam korupsi tersebut.
Keberatan tersebut disampaikan Kuasa hukum ketika Audit Kejati Kejati Kepri Wilmar Mahera dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi KUR fiktif BRI yang melibatkan lima terdakwa, Senin (2/11/2026) sore.
Kuasa hukum bahkan mempertanyakan independensi auditor Kejati Kepri, Wilmar Mahera, sebagai ahli untuk menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Mereka menilai posisi auditor yang berada dalam lingkungan institusi yang sama dengan penyidik dan jaksa penuntut umum berpotensi menimbulkan persoalan terkait independensi hasil audit.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mereka jadikan dasar untuk mempertanyakan kewenangan lembaga dalam menentukan kerugian negara.
Auditor Kejati Kepri Akui Audit Dilakukan di Ruang Pidsus
Dalam persidangan, Wilmar Mahera menjelaskan bahwa proses audit penghitungan kerugian negara berlangsung sejak 12 Maret hingga 5 Mei 2026.
Ia juga menerangkan bahwa pembayaran klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang kerugian negara.
“Pembayaran klaim asuransi tidak kami masukkan sebagai pengurangan kerugian negara. Dan tidak menjadi faktor pengurang,” kata Wilmar di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya mengenai jumlah debitur yang diperiksa, Wilmar mengaku tidak mengingat secara pasti. Padahal, dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdapat 51 debitur.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap jaminan harus didasarkan pada keberadaan objek yang diserahkan. Proses penilaian kemudian dilakukan dengan mencocokkan dokumen dan kondisi fisik objek jaminan.
Wilmar mengatakan, dokumen yang digunakan dalam audit diperoleh dari penyidik, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU) dan data nasabah lainnya.
“Kami tidak menanyakan ke bank dan lainnya. Total kerugian negara Rp4.077.000.000. Seingat saya yang diklarifikasi terdakwa Putri Anyelir, Zulfahmi dan Zaki,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses audit diawali dengan permintaan dari penyidik, dilanjutkan komunikasi awal dan ekspos sebelum tim auditor melakukan penghitungan.
Wilmar juga mengakui tim auditor tidak mendatangi kantor BRI untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.
“Tidak ada datang ke BRI, tetapi kami melakukan audit di ruangan Pidsus Kejati Kepri. Audit tertentu untuk menghitung kerugian negara,” ucapnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Independensi Auditor Kejati Kepri
Menanggapi keterangan itu, kuasa hukum terdakwa Putri Anyelir, M.Sukaryono, menyatakan keberatan atas kehadiran dan keterangan auditor internal Kejati Kepri sebagai ahli yang menghitung kerugian negara.
Menurutnya, posisi auditor yang masih berada dalam lingkungan institusi Kejaksaan menjadi alasan utama pihaknya mempertanyakan independensi hasil audit.
“Faktanya ahli yang dihadirkan adalah seorang auditor internal dari lingkup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Itu yang mendasari kami merasa keberatan, karena di situlah kami mempertanyakan independensinya,” ungkap Sukaryono.
Ia menilai, kedudukan auditor yang berada dalam satu institusi dengan penyidik dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas hasil pemeriksaan.
Meski ahli menyatakan bekerja secara independen, pihak kuasa hukum tetap mempertanyakan proses audit yang dilakukan oleh tim auditor internal Kejaksaan tersebut.
“Walaupun ahli sendiri menyatakan bahwa mereka independen, tetapi kami sebagai advokat dalam hal ini sangat keberatan dengan perhitungan yang dilakukan. Bagaimana ahli melaksanakan audit yang dilaksanakan oleh timnya sendiri?” ujarnya.
Sukaryono juga menyinggung Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menurut pihaknya menjadi dasar bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan dalam menentukan kerugian negara.
“Tetapi faktanya ahli sendiri yang melakukan perhitungan sekaligus seorang auditor tanpa melaporkan ke BPK,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Persoalkan Klaim Asuransi
Selain mempermasalahkan independensi auditor, kuasa hukum juga menyoroti pembayaran klaim asuransi oleh Jamkrindo dan Askrindo yang tidak dimasukkan dalam penghitungan kerugian negara.
Sukaryono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dari lembaga penjaminan dalam persidangan sebelumnya, pembayaran klaim dilakukan melalui sistem atau mekanisme pengajuan pertanggungan asuransi.
“Jadi sistem yang ada di Jamkrindo dan Askrindo. Begitu kredit seorang nasabah itu macet, maka mereka akan menerima notifikasi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, saksi dari lembaga penjaminan sebelumnya juga menerangkan bahwa pembayaran klaim telah dilakukan pada November 2025. Sementara audit penghitungan kerugian negara baru dilaksanakan pada 12 Maret hingga 5 Mei 2026.
Menurut Sukaryono, pembayaran klaim yang telah dilakukan sebelum audit seharusnya turut dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.
Ia memperkirakan nilai klaim yang semestinya diperhitungkan sebagai pengurang mencapai sekitar Rp200 juta.
“Sekitar Rp200 jutaan seharusnya itu sudah dikurangi dalam kerugian negara. Kalau lembaga penjaminan minta dikembalikan, itu berbeda lagi. Itulah yang menjadi piutang subrogasi (hak tagih kepada debitur yang membayar kembali kreditnya),” tutupnya.
Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif BRI di Tanjungpinang ini, Kejati Kepri sebelumnya menetapkan lima orang sebagai terdakwa dan membawa perkara tersebut ke persidangan.
Tiga terdakwa berasal dari internal BRI, yakni Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi, dan Hari Susanto. Ketiganya disebut pernah bertugas sebagai tenaga pemasaran atau mantri BRI.
Sementara dua terdakwa lainnya, Zulfahmi dan Khaidir, merupakan warga sipil yang didakwa berperan sebagai pihak ketiga atau perantara dalam mencari calon nasabah KUR BRI.
Selain lima terdakwa tersebut, nama Riyan Wahyu Kurniadi juga disebut dalam perkara ini. Ia diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang persidangan perkara dugaan korupsi KUR fiktif BRI Tanjungpinang ini, hingga saat ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












