Kejati Kepri Tetapkan Tersangka RWK Alias Apek DPO Kasus Korupsi Kredit Mikro BRI Rp4 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Tanjungpinang, Ismail Fahmi saat ditemui di Kejari Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Tanjungpinang, Ismail Fahmi saat ditemui di Kejari Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan RWK alias Apek sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bestari Tanjungpinang.

Penetapan status buronan RWK ini, dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan terhadap tersangka, namun RWK tidak menunjukkan itikad untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Saat ini kami menetapkan RWK masuk dalam DPO dan sedang dalam pencarian,” kata Ismail Fahmi, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan pemanggilan secara terbuka melalui pengumuman di salah satu media massa di Kota Tanjungpinang.

Berkas Lima Tersangka Masuk Tahap I

Sementara itu, untuk tersangka lainnya dalam perkara yang sama, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan penelitian.

“Berkas sudah tahap I. Artinya penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti,” ujar Ismail.

Dalam kasus ini, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, PS, dan MZ yang merupakan Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Bestari Tanjungpinang, serta RWK alias Apek dan Zu yang diduga berperan membantu proses pengajuan kredit.

Penyidik menyebut RWK alias Apek berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang mencari dan memfasilitasi calon debitur bersama tersangka Zu.

Kerugian Negara Capai Rp4,07 Miliar

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, dugaan korupsi dalam penyaluran kredit mikro tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.077.057.131.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status para pihak yang terlibat menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com