
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini baru menjerat  dua tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Bintan yang menelan dana APBN 2018-2019 melalui BP.Batam Rp16,9 miliar.
Sementara kontraktor pelaksana pekerjaan proyek pertama 2018, PT.Bintang Fajar Gemilang (BFG) serta konsultan perencana dan pengawas CV. Vitech Pratama Consultant, hingga saat ini bebas melenggang dan tidak ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka.
Sementara dua tersangka yang ditetapkan Jaksa, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangka Bw, serta tersangka S selaku kontraktor pelaksana proyek jembatan pada 2019 dari CV.Bina Mekar Lestari Tanjungpinang.
Ini Sejumlah Fakta Penyidikan Jaksa di Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah di kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan 2018 dialokasikan dari anggaran BP.Kawasan Batam dengan besaran pagu Rp10 miliar. Nilai kontrak proyek pertama pembangunan jembatan ini adalah Rp.9,9 miliar.
Kegiatan pembangunan jembatan 2018, dilaksanakan oleh PT.Bintang Fajar Gemilang (Belum ditetapkan tersangka-red) dan Konsultan perencana (Rancang bangun) DED (Detail Engineering Design) Jembatan adalah CV. Vitech Pratama Consultant.
Dari penyidikan yang dilakukan Jaksa, menemukan fakta bahwa, konsultan perencana, pemenang tender proyek serta konsultan pengawas kegiatan, diduga telah dikondisikan tersangka Bw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pada 2018.
Akibatnya, pekerjaan perencanaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan. Selain itu, pengarahan dan pengawasan proyek juga tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
“Atas perintah tersangka Bw, Pokja Pemilihan dalam proses lelang diduga diminta memenangkan PT.Bintang Fajar Gemilang pada tender pekerjaan,” kata Jaksa sebagaimana rilis Kejati Kepri, Selasa (24/10/2023).
Selanjutnya sebut penyidik, saat mulai melakukan pekerjaan PT.Bintang Fajar Gemilang juga tidak melakukan review desain secara menyeluruh dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh konsultan perencana yang ditetapkan PPK.
Terhadap tenaga ahli PT.Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak, juga tidak datang dan ikut melaksanakan pekerjaan. Namun pelaksanaan pekerjaan, hanya dihadiri dan diawasi 1 orang mandor dan 2 orang karyawan PT Bintang Fajar Gemilang.
“Selain itu, PT.Bintang Fajar Gemilang juga tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK,” jelas Jaksa.
Kemudian, beberapa bahan material yang dipasang juga ditemukan tidak sesuai dengan standard SNI.
Selanjutnya pada 17 Desember 2019, kontrak pekerjaan proyek pembangunan Jembatan tanah merah Bintan ini diputus PPK dengan progres pekerjaan 35,35 persen.
Sementara dari hasil pemeriksaan secara visual kondisi elemen struktur Jembatan, banyak terjadi keretakan pada abutment. Kemudian, posisi abutment miring pada sisi kiri dan kanan yang mengakibatkan balok girder hampir lepas dari posisi semula.
“Hal ini mengakibatkan kerusakan struktur cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali,” ujar Jaksa.
Tahun 2019 Pembangunan Jembatan Kembali Dilanjutkan Dengan dana Rp7,5 M
Selanjutnya pada 2019, pembangunan jembatan tanah merah Bintan kembali dilanjutkan dengan pagu dana dari BP.Batam Rp7,5 Miliar.
Pada lelang proyek, Pokja kembali memenangkan CV.Bina Mekar Lestari dengan direktur S dan nilai kontrak Rp.7,5 Miliar.
Sedangkan konsultan pengawas proyek adalah CV. Vitech Pratama Consultant atau konsultan perencana Jembatan tanah merah Bintan sebelumnya.
Namun dalam pembangunannya, Jaksa menyatakan terdapat personil pengganti yang tidak sesuai dengan syarat yang tertera pada kontrak penyedia dan pengawas.
Selai itu, Bw selaku PPK juga melakukan perubahan-perubahan pekerjaan atau addendum pekerjaan.
Beberapa material pekerjaan yang terpasang juga ditemukan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Akibat-nya, kegiatan pengerjaan proyek Jembatan Tanah merah Bintan hingga saat ini tidak siap.
Atas perbuatannya, tersangka Bw dan S disangka Jaksa, melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, sarana atau atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan, untuk menguntungkan orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebig sebesar Rp8 miliar.
Ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Editor  :Redaksi