BPJS-TK-Tanjungpinang

Siapa Tersangka di Korupsi PNBP PT.Persero Batam? Ini Kata Kejati Kepri

Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)
Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi PNBP di PT.Pelabuhan Batam Persero. Hal itu ditandai, diterimanya hasil audit nilai kerugian negara (NK) atas dugaan korupsi manipulasi dan penyelewengan dana PNBP di pelabuhan yang dikelola BP.Kawasan Batam itu.

Namun siapa orang yang akan ditetapkan Jaksa sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini?. Kepala Kejaksaan tinggi Kepri melalui Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Yusnan Yusuf mengatakan akan segera menetapkan.

“Tim Penyidik akan segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya.

Saat ini lanjut Yusnan, penyidik kejaksaan sedang merampungkan proses penyidikan, dengan menggelar Perkara serta memenuhi dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan sedang dirampungkan, demikian juga dengan gelar serta alat bukti sebelum penetapan tersangka,” sebutnya.

Dalam kasus ini lanjutnya, penyidik juga telah memeriksa 25 saksi Abik dari pejabat BP.Kawasan, Dan PT.Pelabuhan Batam, serta pihak lainnya.

Untuk diketahui, Dugaan Korupsi dana PNBP di Pelabuhan Batu Ampar yang dikelola BP.Kawasan Batam melalui Perusahaan PT.Pelabuhan Batam ini, pertama kali diusut Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom mengatakan, Posisi Kasus Penyelewengan PNBP di Pelabuhan Batu Ampar telah sejak 2015 hingga 2021.

Dugaan penyelewengan dana PNBP Ini, berawal dari kerjasama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan beberapa perusahaan untuk jasa pandu dan tandu kapal di wilayah Batam.

Namun, dari PNBP yang dikumpulkan, sebanyak 5% dari pendapatan tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara melalui KSOP Khusus Batam. Selain itu juga ditemukan penyimpangan pada pembayaran PNBP sebesar 20% yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya.

Menurut laporan audit BPKP, penyelewengan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

“Setelah hasil audit ini kami terima, kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pungkas Mukharom.

Di Tempat terpisah, Direktur usaha Pelabuhan BP.Batam Dendi Gusdinar yang dikonfirmasi dengan pengusutan dugaan korupsi PNBP di PT.Pelabuhan Batam Persero ini enggan memberi tanggapan dengan alasan dugaan Permasalahan tersebut dilakukan oleh PT.Persero.

“Batu Ampar kalau container dikelola oleh PT.Persero,” singkatnya menjawab konfirmasi media ini.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar