
PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari internal BNPB dan dua orang dari pihak swasta. KPK juga telah menahan kelima tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, mendalami barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
“Untuk saat ini, hasil ekspose menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proses penahanan juga sudah dilakukan dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Penyidikan,” kata Setyo, Rabu (14/10/2026).
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Pengadaan
Setyo menjelaskan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.
Dana siap pakai BNPB sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Dalam kondisi tertentu, pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat serta fungsi pengawasan oleh pejabat terkait.
Penyidik juga menelusuri pembayaran BNPB kepada penyedia barang dan jasa, jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta nilai pengadaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai aset kripto untuk memastikan kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara.
KPK turut mendalami dugaan penyimpangan pengadaan yang berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026. Namun, periode dan keseluruhan nilai transaksi masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk pejabat BNPB, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan relevansi bukti yang ditemukan.
Sekretaris Utama BNPB Dilepas
Dari 14 orang yang sebelumnya diamankan, KPK melepaskan 11 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB.
Menurut keterangan KPK, hasil gelar perkara belum menemukan dugaan keterlibatan maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sekretaris Utama BNPB tersebut.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan, peran masing-masing tersangka, dan aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.
KPK menyatakan, masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Penulis:Presemdia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












