BKAD Kepri Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Rp733 Juta

Kepala Dinas BKAD Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati (Roland/ Presmedia)
Kepala Dinas BKAD Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memeriksa sejumlah pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan pakaian dinas pada APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan mark-up harga serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bahan pakaian yang diadakan BKAD Kepri.

Tiga Paket Pengadaan Bernilai Rp733 Juta

Berdasarkan dokumen anggaran BKAD Kepri Tahun 2025, pengadaan pakaian dinas dialokasikan dalam tiga paket kegiatan dengan total anggaran Rp733.323.015.

Ketiga kegiatan itu adalah:

  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL) sebesar Rp22.351.515 untuk pengadaan baju dan celana.
  • Pakaian Dinas Harian (PDH) sebesar Rp624.571.500 untuk pengadaan 219 stel pakaian dinas harian lengkap.
  • Pakaian Jas Safari sebesar Rp86.400.000 untuk pengadaan 24 stel pakaian sipil harian (Safari).

Ketiga paket pengadaan baju ini merupakan bagian dari lebih dari 1.200 kegiatan BKAD Kepri dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yang memiliki total pagu sekitar Rp14,112 miliar.

Kepala BKAD Akui Dimintai Keterangan

Kepala BKAD Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kepri terkait pengadaan pakaian dinas, termasuk pakaian kurung pada tahun anggaran 2025.

“Ya, ada dimintai keterangan oleh jaksa,” kata Venni, Selasa (28/7/2026).

Menurut Venni, pada awalnya BKAD menganggarkan pengadaan tiga jenis pakaian. Namun, dalam pelaksanaannya hanya dua jenis pakaian yang direalisasikan, sedangkan satu paket pengadaan tidak jadi dilaksanakan sehingga menimbulkan selisih anggaran.

“Dari tiga kegiatan baju yang dianggarkan, hanya dua yang direalisasikan. Satu paket tidak jadi dilaksanakan, sehingga terdapat selisih karena memang tidak jadi diadakan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan besaran harga pakaian telah mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang disusun berdasarkan harga pasar setelah dilakukan survei ke sejumlah penjahit.

Menurutnya, harga satu stel pakaian dinas sekitar Rp1,7 juta telah disesuaikan dengan kualitas bahan dan spesifikasi yang ditetapkan.

“Kita melihat harga baju sesuai dengan kualitasnya,” ujarnya.

Namun saat ditanya mengenai rincian anggaran masing-masing paket pengadaan, Venni mengaku tidak lagi mengingat secara detail karena kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2025.

“Tidak ingat lagi anggarannya karena itu kegiatan tahun 2025,” katanya.

Kejati Kepri Belum Berikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Kepri, Senopati, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi PRESMEDIA.ID terkait proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pejabat BKAD Kepri dalam perkara tersebut.

PRESMEDIA.ID akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh keterangan resmi dari Kejati Kepri mengenai perkembangan penanganan perkara.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com