
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri mengatakan, ada pelaku pencabulan lain yang belum diproses Kepolisian pada kasus pencabulan anak yang dialami korban sebut saja Bunga (9) di kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas.
Indikasi adanya pelaku lain yang belum diproses Kepolisian itu diperoleh dari pengakuan korban, serta analisis fisikologis terhadap korban.
Ketua KPPAD Kepri, Eri Syahrial mengatakan, dari hasil pendampingan serta asasment dan analisis fisikologis yang dilakukan terhadap Bunga dan ibunya, KPAID memperoleh sejumlah fakta dari pencabulan yang dialami korban, yang mengarah pada pelaku lain serta adanya dugaan intervensi kuat dari oknum tertentu kepada korban.
Jadi banyak fakta serta keterangan yang kami peroleh dari korban, yang mengarah pada pelaku lain, diluar dari bapaknya yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka,”ujarnya Eri saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Sabtu (18/7/2020).
Sejumlah fakta dari hasil assasment pendampingan KPAID itu, lanjut Eri Syahrial juga sudah dipaparkan pada saat gelar perkara kasus tersebut dengan penyidik Polda Kepri.
“Pada gelar Perkara itu, saejumlah fakta dan data serta hasil asesemen psikologis yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2TP2A) Kepri juga telah kami sampaiakan, sebagai bahan pada penyidik untuk melakukan pengembangkan,”ujarnya.
Kepada penyidik Polda Kepri lanjut Eri, pihaknya minta agar sejumlah fakta serta hasil assasement yang dilakukan tersebut menjadikan bahan penyelidikan dan pembukti atas kasus pencabulan yang dialami korban.
Sebelumnya, Ts dan anak-nya Binga (9) meminta perlindungan dan pendampingan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2TP2A) Kepri.
Ditemui di kantor unit P2TP2A Kepri di Tanjungpinang, Ts mengaku, kejadiaan pencabulan pada anaknya yang masih dibawah umur itu, terjadi di Desa Landak Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.
Namun dalam proses penyidikan Polisi, TS mengaku merasa kecewa terhadap penahanan suaminya Am (37), yang dituduh sebagai pelaku pencabulan anaknya sendiri tanpa dibarengi bukti dan fakta oleh Polsek Jemaja. Diketahui bahwa Am ,mengalami lumpuh atau sakit prostat selama 3 tahun.
Selain adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, TS mengaku, Polisi juga tidak menanggapi temuan baru berupa pengakuan anaknya sebagai korban, bahwa yang melakukan pencabulan pada dirinya, bukanlah bapaknya, tetapi orang lain yang ternyata sudah melakukanya secara berulang-ulang.
Penulis:Roland/RedaksiÂ












