KPU Bintan Ajukan Dana Rp18 M ke Pemkab Untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari. (Foto: Hasura)
Ketua KPU Bintan, Ervina Sari. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengajukan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebesar Rp18 miliar. Besaran dana yang diajukan tersebut lebih besar dari Pilkada 2020 lalu.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan besaran dana yang diajukan itu sudah sesuai dengan kondisi yang ada. Namun jumlahnya belum final dan pastinya akan berubah.

“Awalnya kita ajukan sangat besar. Namun setelah ada pertemuan dan penandatanganan di Kota Batam anggarannya ternyata dibagi dua. Satunya dari APBD Bintan dan satu lagi dana sharing dari Pemprov Kepri,” ujar Ervina di Hello Bintan, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (17/5/2023).

Dana yang diajukan awalnya Rp18 miliar. Angka itu lebih besar dibandingkan Pilkada 2020 lalu sebesar Rp12,7 miliar lebih ditambah alat untuk pencegahan Covid-19 Rp4,8 miliar.

Namun setelah diketahui ada pergeseran dana sharing dari Pemprov Kepri maka besaran nominal yang diajukan Rp18 miliar itu akan direvisi lagi. Nantinya mereka akan membahas kembali bersama TAPD Bintan.

“Ini baru sebatas usulan. Belum final dan pastinya akan ada rasionalisasi sesuai dengan kondisi,” jelasnya.

Ditanya khusus besaran dana sharing yang akan diperoleh dari Pemprov Kepri. Ervina belum mau menjelaskan angka yang diajukan. Namun besaran dananya tidak jauh beda dengan yang Pilkada 2020 lalu.

Dana sharing tersebut digunakan untuk membayar upah atau honor para petugas adhoc KPU. Seperti PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Linmas.

“Nanti kebutuhan untuk honor adhoc ini kita hitung lagi. Kalau sudah dapat barulah kita ajukan ke Pemprov Kepri,” tandasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur