
PRESMEDIA.ID, Bintan – Sejatinya, penetapan pasangan calon (Paslon) Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai kepala daerah terpilih hasil Pilkada Bintan 2020 silam dilaksanakan hari ini, Rabu (20/1/2021) di Gedung Convention Bhadra Resort. Namun pleno penetapan batal dilaksanakan.
“Dicancel dulu (batal pleno, red) penetapan kepala daerah terpilih. Kita tunggu surat dari KPU RI dulu,” kata Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rusdel, kepada PRESMEDIA.ID, Rabu (20/1/2021).
Rusdel menjelaskan sejumlah alasan batalnya prosesi rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih batal dilaksanakan Rabu ini. Lantaran sampai detik ini, pihak KPU Bintan belum mendapatkan surat dari KPU RI.
Sebelumnya, 16 Desember 2020 silam, KPU Bintan melalui pleno rekapitulasi suara telah mengesahkan Paslon Nomor Urut 1 yaitu Apri-Roby. Pasangan ini memenangkan Pilkada Bintan 2020. Karena perolehan suaranya terbanyak dengan meraup 49.855 suara atau 60,4 persen.
”Meskipun rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Bintan telah mengesahkan Paslon Apri-Roby memenangkan suara Pilkada Bintan. Namun, tidak serta merta langsung boleh ditetapkan dan dilantik,” terang Rusdel.
Mekanisme selanjutnya, harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu MK menurunkan BRPK itu ke KPU RI selanjutnya dari KPU RI menurunkannya ke KPU kabupaten/kota.
“Infonya MK menyerahkan BRPK itu ke KPU tanggal 18 Januari. Tapi sampai sekarang belum diserahkan. Maka dengan terpaksa penetapan kepala daerah itu kita cancel,” jelasnya.
BRPK itu merupakan surat keterangan dari MK bahwa beberapa kota/kabupaten yang melaksanakan pilkada secara serentak tidak ada perselisihan ataupun yang ada perselisihan hasil penghitungan suara.
Bedasarkan aturannya, jika BRPK itu diterima KPU RI dan diturunkan ke KPU Bintan. Maka dalam waktu kurun 5 hari sejak surat itu diterima, KPU Bintan harus melaksanakan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih.
“Untuk jadwal pastinya, kita belum tau karena kita masih menunggu sampai saat ini,” katanya seraya menjelaskan, bila KPU Bintan telah menyurati beberapa pihak terkait pembatalan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih ini.
Hal itu sambungnya, mulai dari menyurati Polres Bintan selaku pengamanan, menyurati Dinas Kesehatan Bintan selaku gugus tugas penanganan covid-19 serta tamu undangan. “Sudah kita surati semuanya terkait batalnya acara itu,”demikian Rusdel.
Penulis : Hasura
Editor : Ogawa
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












