KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024 untuk Hindari Calon Tunggal

Ketua KPU Bintan Haris Daulay. (Foto Hasura)
Ketua KPU Bintan Haris Daulay. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan- Untuk menghindari situasi “kota kosong” atau hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Bintan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan resmi memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah awalnya dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, hanya satu paslon yang mendaftar, yaitu Paslon Roby-Deby.

“Jika hanya ada satu calon atau calon tunggal yang mendaftar hingga batas akhir, maka pendaftaran harus diperpanjang sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) RI Pasal 135,” ujar Haris Daulay pada hari Jumat (30/8/2024).

Perpanjangan masa pendaftaran ini diumumkan pada 30 Agustus 2024, dengan periode pendaftaran tambahan yang berlangsung dari 31 Agustus hingga 2 September 2024.

Apabila hingga akhir masa perpanjangan ini tetap hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka Pilkada Bintan akan dilaksanakan dengan satu calon atau calon tunggal,” tambahnya.

Paslon Roby-Deby secara resmi mendaftar pada Rabu (28/8/2024) sore, dengan dukungan dari 13 partai politik, termasuk Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PDIP, PAN, Hanura, Perindo, PSI, PKB, PPP, dan Gelora.

“Saat ini, kami tengah melakukan penelitian administrasi terhadap Paslon Roby-Deby, yang dijadwalkan berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September,” jelas Haris.