
PRESMEDIA.ID, Lingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Pleno terbuka, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 di Aula Hotel Lingga Pesona Daik Lingga, Kamis (02/05/2024)
Ketua KPU Ardhi Auliya mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD 2024-2029 kabupaten Lingga ini, mengacu pada peraturan KPU tentang regulasi dan tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU RI.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih. Melalui aturan ini, KPU menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami juga telah menerima surat dari KPU pusat pada 29 April 2024 yang memerintahkan, seluruh KPU se-Indonesia yang tidak sedang menjalani proses sengketa di MK, secara serentak, wajib menetapkan calon terpilih pada hari ini (2 Mei 2024) yang mana merupakan hari terakhir dari ketentuan itu,” jelasnya.
Rapat pleno KPU ini, juga dihadiri Ketua Bawaslu Lingga dan Anggota, Perwakilan Kepala Kepolisian Resort Lingga, Kejari Lingga, Lanal Dabo Singkep, Danramil Kabupaten Lingga, Kepala BIN Kabupaten Lingga, Camat, OPD, Perwakilan Partai Politik dan Perwakilan Organisasi Wartawan Kabupaten Lingga.
Penulis: Aulia
Editor : Redaksi













