KPU Tanjungpinang Siapkan Jawaban Atas Gugatan PHPU Golkar di MK

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tanjungpinang, siapkan jawaban terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) partai Golkar terhadap hasil Perolehan suara Legislatif di Kota Tanjungpinang.

Sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pemilu (PHPU) ini sendiri, hingga saat ini masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan kembali digelar pada Selasa (14/5/2024) mendatang dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon KPU Tanjungpinang.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal mengatakan atas permohonan PHPU ini, Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk membacakan permohonannya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon KPU Kota Tanjungpinang.

Persidangan PHPU provinsi Kepri ini, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang dilaksanakan di panel satu untuk Provinsi Kepri

“Jadi memang sidangnya dilakukan bertahap karena banyak sekali PHPU yang digelar, Minggu depan giliran kami sebagai termohon membacakan jawaban,” kata Faizal, Senin (6/5/2024).

Jawaban lanjut M.Faizal, akan dibacakan tim kuasa hukum KPU Tanjungpinang yang ditunjuk langsung dari KPU RI.

M.Faizal juga mengakui, belum dilakukanya Rapat pleno Penetapan Kursi dan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024, salah satunya disebabkan adanya gugatan PHPU partai Golkar di MK.

“Oleh karena itu kami harus selesaikan,” tambahnya.

Namun demikian, M.Faizal juga mengatakan, permohonan gugatan PHPU di MK ini, tidak mengganggu proses persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

“Untuk pelaksanaan Pilkada, saat ini terus berprogres sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan KPU,”sebutnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur