Lokasi Bazar Takjil di Tanjungpinang Diduga Jadi Sarang Pungli, Pemerintah Diminta Bertindak

Lokasi Bazar Takjil di simpang tiga Jalan Bintan Center Km 9 Tanjungpinang, yang dikelola oleh Ronald Selayar Karang Taruna Kecamatan Tanjungpinang Timur memungut sewa tenda stand Rp900 ribu ke UMKM per bulan. (Foto-Presmedia.id)
Lokasi Bazar Takjil di simpang tiga Jalan Bintan Center Km 9 Tanjungpinang, yang dikelola oleh Ronald Selayar Karang Taruna Kecamatan Tanjungpinang Timur memungut sewa tenda stand Rp900 ribu ke UMKM per bulan. (Foto-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Sejumlah kawasan Bazar takjil di Kota Tanjungpinang diduga menjadi lokasi pungutan liar (pungli) biaya sewa tenda stand dan parkir ilegal.

Kondisi ini memberatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang mencari rezeki di bulan suci Ramadhan.

Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga individu disebut-sebut memanfaatkan kesempatan ini dengan memungut bayaran kepada pedagang yang ingin berjualan dan pengendara motor yang memarkir kendaraannya di area bazar takjil.

Pungutan Sewa Stand Capai Jutaan Rupiah

Di berbagai lokasi bazar takjil di Tanjungpinang, pedagang mengaku dikenakan biaya sewa stand yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Salah satunya terjadi di kawasan simpang tiga Jalan Bintan Center Km 9 Tanjungpinang yang dikelola oleh Renol Selayar dari Karang Taruna Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Renol mengatakan, bahwa pihaknya mengelola 14 tenda stand dan memungut biaya sebesar Rp900 ribu per tenda dari para pedagang takjil.

Mengenai izin operasional, ia mengaku telah mengajukan permohonan ke Kelurahan hingga Dinas Perhubungan. Namun tidak mendapatkan persetujuan.  Sebagai solusi, ia meminta izin kepada PT Sinar Bahagia Suryono selaku pengembang kawasan tersebut.

“Kami sudah mengajukan izin ke Kelurahan, bagian Ekonomi, dan Dinas Perhubungan, tapi tidak dikabulkan. Maka kami meminta izin dari Suryono karena ini masih area mereka,” ujarnya.

Parkir Liar Tanpa Izin Kian Marak

Tidak hanya pungutan sewa stand, juru parkir liar (jukir) juga beroperasi tanpa izin dan tanpa karcis resmi dari Dinas Perhubungan di sejumlah bazar kota Tanjungpinang.

Salah satu jukir di depan ruko bakso King Bintan Center Joni, mengaku, hanya mencari nafkah seperti banyak orang lainnya.

“Kami hanya cari makan. Kalau bicara izin, semua parkir di pinggir jalan bazar juga tidak ada izinnya,” ujarnya menunjuk beberapa tukang parkir di depan tepi jalan Rave Hotel km 9 Tanjungpinang.

Kurangnya Pengawasan Pemerintah

Maraknya bazar takjil tanpa izin dan pungutan liar ini, diduga akibat kurangnya pengawasan serta pengaturan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Leny, seorang pedagang takjil di kawasan Bandara Km 12, mengeluhkan tingginya biaya sewa stand yang mencapai Rp 800 ribu hingga Rp1,5 juta satu bulan.

“Kalau dibilang berat, memang berat. Tapi bagaimana lagi? Daripada tidak bisa berjualan, terpaksa pinjam uang dulu untuk bayar sewa tempat,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Rohman, seorang pedagang air di depan Rave Hotel. Ia berharap pemerintah memberikan fasilitas berupa tenda dan stand secara gratis selama bulan Ramadhan untuk berjualan takjil.

“Harapan kami, pemerintah seharusnya bisa memfasilitasi dan memberikan tempat jualan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Kepala Bagian Ekonomi Setdako Tanjungpinang dan Kepala Dinas Perdagangan kota Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait permasalahan yang dihadapi UMKM di sejumlah kawasan Bazar ini.

Namun, Kepala UPT Pakri Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Abdulrahman Djou, berjanji akan menertibkan jukir liar yang beroperasi di berbagai lokasi bazar takjil tersebut.

“Terima kasih informasinya, kami akan segera melakukan pembinaan dan penertiban,” ujar Abdulrahman.

Dengan keluhan pedagang UMKM yang ingin mencari rezeki selama bulan Ramadhan, seharusnya Pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menertibkan praktik ilegal demi menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan kondusif.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi