
PRESMEDIA.ID, Bintan – Memasuki musim kemarau, Kabupaten Bintan menjadi wilayah yang sangat rentan terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
Atas dasar itu, Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopim) di 3 kecamatan, yakni Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, dan Teluk Sebong sepakat untuk mengerahkan secara maksimal satgas-satgas dalam menanggulangi musibah tersebut.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, menyampaikan situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya karhutla. Baik yang disengaja, maupun tidak disengaja.
“Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas Sudah siap mengantisipasinya,” ujarnya saat Apel Kesiapan Antisipasi Karhutla di Lapangan Gedung Community Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong, sabtu (29/1/22).
Ia meminta, seluruh Satgas dari tiga kecamatan dapat memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya karhutla. Seperti, membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam.
Ditegaskan Suharjono, bagi pelaku karhutla bisa dipidana sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Jo pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Ingat pelaku karhutla dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar Rp 10 miliar,” ucapnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












