
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mengaku merugi dan menjadi korban penipuan arisan online A.I Member Kodok. Seorang warga bernama Uci melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tanjungpinang, Senin (14/2/2022).
Kepada Polisi, Uci bersama seorang temannya, melaporkan N pemilik arisan online A.I Member Kodok atau A.I Arisan Independen.
Ditemui Media di Polres Tanjungpinang, Uci mengatakan, bahwa arisan online yang diikutinya itu memiliki owner berinisial N seorang wanita yang tinggal di Tanjunggat Tanjungpinang.
Korban mengaku, merugi belasan juta rupiah, setelah sebelumnya menyetorkan sejumlah uang karena diiming-imingi akan mendapat keuntungan.
“Saya ikut arisan ini dari mamak saya. Tapi uang mamak saya sudah kembali semua,” ungkap Uci Senin (14/2/2022).
Uci mengatakan bahwa awalnya, dia bergabung dengan arisan itu karena pemilik inisial N mengiming-imingi korban dengan sejumlah keuntungan.
Tetapi setelah arisan berjalan sejak November 2021 lalu, pembayaran pada peserta yang mengikuti dari ownernya mulai tidak lancar. Akibatnya, puluhan member yang bergabung di grup arisan dengan slot yang berbeda saat ini kembali bertanya-tanya.
“Tapi kami sampai saat ini tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota dan member,” ujarnya.
Karena Mandek lanjut Uci, pihaknya sempat menghubungi N untuk kejelasan dan pengembalian uangnya. Tetapi setelah beberapa kali dihubungi N tidak memberi jawaban, bahkan Nomor Hp nya di blokir.
“Nomor HP saya juga diblokir, walaupun sempat dikembalikan Rp2 juta dari Rp11 juta,” ungkapnya.
Karena Uangnya tak kunjung dikembalikan, Uci bersama seorang temannya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Tanjungpinang.
Di tempat terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Rizky mengaku belum mengetahui adanya Laporan pengaduan dugaan penipuan Arisan itu.
Rizky juga berjanji, terlebih dahulu menanyakan ke penyidik.
“Saya cek dulu ya nanti kita sampaikan ke kawan-kawan,” singkatnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi












