Menkominfo Persilahkan Aparat Usut Kasus Suap SAF Jerman ke Pejabat BP3T Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberi keterangan pada media. (Foto: Biro Humas Kemenkominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberi keterangan pada media. (Foto: Biro Humas Kemenkominfo)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, tidak akan mentolerir perbuatan suap di Instansinya, dan menyerahkan pengusutan dugaan suap perusahaan asal Jerman SAP ke pejabat Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) ke Aparat Penegak hukum.

Budi Arie juga mengatakan, issu dugaan suap perusahaan SAP asla jerman itu, merupakan kasus lama dan terjadi pada periode sebelum kepemimpinannya di Kementerian Kominfo.

“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditolerir. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) jika ingin memprosesnya,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/01/2024).

Menteri Budi Arie juga mengaku, telah menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dan dari laporan yang diterima, peristiwa itu (terjadi) pada tahun 2015 sampai dengan 2018, yang saat itu namanya belum BAKTI tapi masih BP3TI.

Kementerian Kominfo telah melakukan reorganisasi dan perbaikan manajemen BP3TI setelah berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI. Menurut Menkominfo, selain pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal, BAKTI Kementerian Kominfo juga melaksanakan standar manajemen mutu yang unggul dan tersertifikasi, termasuk untuk mencegah terjadinya fraud atau penyalahgunaan wewenang.

“Jadi organisasi sudah berubah dengan manajemen yang baru dan telah diperbaiki dari aspek tata kelola,” ujarnya.

Menteri Budi Arie menjelaskan pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia. Namun demikian, menurutnya Kementerian Kominfo akan mendukung kerja APH dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi Dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” ungkapnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi