PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Miliki narkoba jenis Sabu 4,83 gram, Disertir atau mantan anggota TNI, terdakwa Izwan Fadli Nasution dan isterinya Handayani Theresia Siregar, dihukum 5,6 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan Majelis Hakim Corpioner SH didampingi Hakim anggota Bungaran Pakpahan dan Eduard P Sihaloho, dalam sidang Online di PN Tanjungpinang Kamis, (27/8/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, pasangan suami isteri itu, terbukti melakukan percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba golongan 1 jenis sabu, sebagaimana Dakwaan pertama melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti, menjatuhkan menghukum terhadap terdakwa Izwan dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim.
Terhadap isterinya terdakwa Handayani Theresia Siregar dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket kecil dengan berat 4,38 gram, dua unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan itu, pasangan suami istri yang didampingi oleh penasehat hukum nya, A Nur menyatakan menerima demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra juga menyatakan menerima.
Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dan 6 dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Izwan selama 6 tahun penjara dan isterinya Handayani Theresia Siregar 5 tahun penjara.
Pasangan suami Isteri (Pasutri) terdakwa Narkoba Izwan Fadli Nasution dan isterinya Handayani Theresia Siregar ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Kuantan Indah Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari penengakapan itu, saat digeledah ditemukan 8 paket kecil narkoba sabu seberat 4,38 gram yang merupakan milik terdakwa Izwan dan isterinya.
Penulis:Roland
Komentar