BPJS-TK-Tanjungpinang

MoU dengan BNN, Tapi Mau Test Urin Imigrasi Tungggu Ada Anggaran

Imigrasi dan BNN Tandatangani MoU Berantas Narkoba.(Presmedia)

PRESMEDIA.ID.Tanjungpinang-Wujudkan program rencana aksi nasional (RAN) pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika (P4GN). Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengelar penandatangan MoU Pemberantasan Narkotika dilingkungan pegawai kantor Imigrasi,Kamis,(15/8/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Hongki Juanda meminta, Badan Narkotika Nasional (BNN) ikut dan turut serta mengawasi dan mencegah peredaran narkoba dilingkungan pegawai imigrasi.

Penandatangan Mou pemberantasan Narkotika dengan BNN kota Tanjungpinang ini dikatakan Hongi, juga sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, juga merupakan aksi nasional, maka dilakukan penandatanganan nota kesepahaman.

“Kami bersinergi bersama BNN untuk memberantas peredaran narkoba, yang diwujudkan dengan sosialisasi dan tes urine bagi semua pegawai,”sebutnya.

Kepada seluruh Pegawai Imigrasi,Hongki juga mengingatakan agar tidak main-main dan terlibat dengan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna narkoba. Karena hal itu adalah tonggak dari nota kesepahaman yang ditandatangani anatara Imigrasi dan BNN.

Sayangnya, kendati sudah melakukan MoU, kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang ini mengakui, untuk melakukan Tes urin pada pegawainya, pihaknya perlu mempersiapkan anggaran dari kantor terlebih dahulu.

“Untuk Tes urin secepatnya dilakukan, Tapi menunggu persiapan anggarannya,”kata Hongki.

Hongki juga mengatakan, sampai saat ini para pegawainnya tidak pernah terlibat dengan narkoba dan bisa dikatakan berhasil mengendalikan diri dari bahaya narkoba.

“Melihat saja jangan sampai, apa lagi menggunakan jangan terlibat, karena ada hukum yang akan menindak tegas dan tidak ada ampun jika sudah terlibat narkoba,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Tanjungpinang AKBP.Darsono mengatakan, MoU yang dilaksanakan menjadi kerjasama antara imigrasi dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di internal Aperatur Sipil Negara (ASN) dalam mensukseskan Rencana Aksi Nasional.

“Tidak hanya diri kita sendiri, tetapi semua kerabat dan keluarga kita harus dijaga hingga tidak terlibat dengan narkoba,”ujarnya.

Terwujudnya program P4GN ini lanjut Darsono, terbukti dari bentuk keseriusan dalam melaksanakan penandatangan nota kesepahaman antar antara instansi dengan BNN sebagai dasar dalam memperkuat dan mempererar pelaksanaan pemberantasanya.

“Saat ini telah semua OPD di lingkungan Walikota, Pendidika, Polres, dan lembaga pemerintah lainnya melakukan MoU, hingga beban berat bisa ringan bila dilaksanaka bersama-sama,”kata Darsono.(Presmedia)

Komentar